Jumat, 29 November 2013

liburan di jogja

Liburan di Jogja

Sebelum saya tidak berpikir bahwa saya akan pergi ke jogja . Saya pikir ketika aku libur , aku hanya tinggal di rumah saya . Tapi ketika salah satu teman saya berbicara kepada saya bahwa ia memiliki rencana untuk pergi ke jogja . Saya pikir itu adalah ide yang baik . Kami mulai menabung untuk liburan kami . Sampai waktunya telah tiba bagi saya dan teman-teman saya untuk pergi ke jogja . Saya menggunakan transportasi umum . Transportasi umum kereta api . Aku benar-benar menikmati perjalanan kami . Begitu banyak pemandangan indah di jalan .

Kami tiba di jogaja stasiun sekitar 17:00 . Di jogja saya tinggal di rumah teman saya paman . Pada hari pertama aku pergi ke bait suci sewu itu . Di tempat kita mengambil gambar itu , candi tampak begitu menakjubkan . Dan begitu banyak turis datang ke kuil sewu itu . Aku menikmati hari itu . Dan di hari kedua , aku pergi ke pantai . Banyak pantai yang kami kunjungi , termasuk Indrayanti pantai , baron pantai , dan pantai lainnya yang ada di jogja . Pada hari ketiga aku akan ke Malioboro untuk membeli beberapa souvenir dan lain-lain

Pada hari terakhir aku akan teman rumah saudara , kami mengunjungi keluarganya dan setelah itu , kami kembali pulang .. Sangat senang bagi saya dapat mengunjungi jogjakarta .. Dan saya pasti akan kembali .. Good bye jogjaaaaa

PENGERTIAN MICROFINANCE

PENGERTIAN MICROFINANCE
Microfinance berasal dari kata "micro" yang berarti micro enterprises (usaha mikro) dan "finance" yang berasal dari bahasa Inggris yang berarti "pembiayaan". dari kedua istilah tersebut dapat diartikan bahwa microfinance berarti pembiayaan untuk usaha mikro. Usaha mikro banyak yang mengartikannya, menurut penulis usaha mikro adalah suatu bisnis yang dijalankan dengan skala mikro. skala mikro adalah mereka yang memiliki usaha dengan volume usaha (omset) tidak lebih dari Rp. 100juta pertahun dan modal kerja yang dimiliki tidak lebih dari Rp.25juta, dengan penghasilan tidak lebih dari $2 perhari. ciri-ciri yang lain adalah biasanya tidak memiliki legalitas usaha, sehingga tidak terakses oleh BANK.

Sejarah Credit Union Lantang Tipo

Sejarah Credit Union Lantang Tipo
Pencetus berdirinya CU Lantang Tipo adalah guru-guru Katolik yang berdomisili di Pusat Damai Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau. Hal ini didorong oleh Koperasi Belanja Bersama para guru tersebut yang sering diadakan tidak dapat memenuhi kebutuhan para anggotanya. Selain itu kegiatannya dirasakan tidak dapat memupuk kerjasama dan membantu mengatur pengelolaan keuangan secara tepat.
Pada tahun 1975 mulai diperkenalkan Credit Union ke Kalimantan Barat oleh CUCO Indonesia (Credit Union Counselling Office) yang berpusat di Jakarta. Dimotori oleh Delsos Keuskupan Agung Pontianak yang beralamat di jalan Imam Bonjol No. 338 Pontianak di bawah pimpinan Pastor Pius Camperlle, tim kursus dasar untuk Credit Union didatangkan dari Jakarta. Salah satu daerah tujuan tim adalah Sanggau, Kalimantan Barat. Tim yang mengunjungi Sanggau dari CUCO Indonesia adalah :

1.     Drs. R.W. Robby Tulus selaku pimpinan umum kursus.
2.     A.C. Lunandi, BA sebagai tenaga pengajar utama.
3.     Trisna Ansarli sebagai aktivis CUCO.
4.     Drs. Suharto Nazir sebagai tenaga pengajar pembukuan.
5.     Sukartono, BA sebagai illustrator (membuat poster-poster bergambar yang diperlukan dalam kursus dasar tersebut).

Kursus dasar tersebut diadakan pada tanggal 24 s.d 28 Agustus 1975 di Sanggau dan diikuti oleh 32 peserta dari beberapa Paroki. Dari Paroki Pusat Damai ada 5 peserta, yaitu

1.     Bass Kasan, BA ; guru agama Katolik dan ketua rombongan.
2.     St. Atjin; Kepala SD Bersubsidi Pusat Damai.
3.     D. Djiwa; Sekretaris Paroki dan Kepala Kampung Pusat Damai.
4.     Sr. Aloysia; Wakil Kepala SD Bersubsidi Pusat Damai.
5.     P. Dael Pongkuk; guru SMP Yos Sudarso Pusat Damai.
Para peserta kursus merupakan angkatan ke-63 di Indonesia dan masing-masing peserta mendapat sertifikat dengan Nomor 63/ VIII/ 1975 yang diserahkan pimpinan kursus pada tanggal 28 Agustus 1975. 
Setelah mengikuti kursus dasar ini, kelima orang utusan dari Paroki Pusat Damai segera menindaklanjuti hasil kursus dengan cara:

a.     Mengadakan pertemuan pada tanggal 12 Januari 1976 dengan guru-guru, para katekis dan tokoh masyarakat di Pusat Damai untuk tujuan mempromosikan Credit Union dan meminta dukungan untuk mendirikan Credit Union di Pusat Damai.
b.     Mengunjungi kampung-kampung yang terletak di sekitar Pusat Damai untuk mempromosikan Credit Union.
Kemudian berhasil dikumpulkan 27 orang guru untuk mengikuti kursus dasar Credit Union dan mereka bersepakat mendirikan Credit Union. Hari itu tanggal 02 Februari 1976, ke-27 orang peserta kursus bersepakat menyatakan mendirikan Credit Union dengan nama Pra Credit Union dengan pembimbing Pastor Ewald Beck yang pada saat itu sebagai Pastor Paroki Pusat Damai. Kesepakatan yang dihasilkan meliputi: Pemilihan Badan Pengurus, Penetapan Nominal Saham Sebesar Rp. 250,-/ Saham, Penetapan Bunga Pinjaman 2%/ Angsuran, Menetapkan Lantang Tipo Sebagai Nama Koperasi Kredit yang mereka dirikan, berpedoman pada prinsip dasar yang berbunyi "bukan mencari untung melainkan pelayanan yang diutamakan". Penetapan Hari Resmi Berdirinya Pada Tanggal 02 Februari 1976. Dan perkembangan selanjutnya menjadi CU Lantang Tipo.
Nama Lantang Tipo diambil dari bahasa Dayak Hibun dan Pandu (Sub suku Dayak di daerah Kecamatan Parindu). LANTANG artinya tunas, tumbuhan muda yang baru muncul sedangkan TIPO
 (Zingiberaceae Family) adalah nama tumbuhan hutan yang mirip lengkuas atau laos yang selalu tumbuh berumpun. Tumbuhan TIPO memiliki semangat hidup yang tinggi. Bila Tipo dipancung atau dipotong, maka akan segera muncul tunasnya kembali. Dengan demikian Lantang Tipo juga berarti semangat kebersamaan untuk terus bertumbuh, berkembang, dan ingin maju dalam segala hal kehidupan menuju kesejahteraan.
Dalam perkembangannya CU Lantang Tipo terus berbenah dan konsisten dalam menjalankan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi. CU Lantang Tipo terbuka untuk semua golongan, semua suku, semua agama, apa pun latar belakang sosialnya, berpendidikan atau tidak bukan soal. Yang paling penting
siapa saja yang memiliki itikad baik untuk bisa saling percaya dan bekerjasama, dan mau secara mandiri mengelola hidup agar hari esok lebih baik daripada hari ini.

Kamis, 07 November 2013

PROFIL BAPAK KOPERASI INDONESIA



PROFIL BAPAK KOPERASI INDONESIA
Bukit tinggi, itulah tempat dimana Bapak Koperasi kita yaitu Bapak Mohammad Hatta dilahirkan. Lahir pada tanggal 12 Agustus 1902, beliau dibesarkan di lingkungan keluarga ibunya.
Sejak duduk di MULO di kota Padang, ia telah tertarik pada pergerakan. Sejak tahun 1916, timbul perkumpulan-perkumpulan pemuda seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Gubernur Sulawesi
Minahasa. dan Jong Ambon. Hatta masuk ke perkumpulan Jong Sumatranen Bond.

Sebagai bendahara Jong Sumatranen Bond, ia menyadari pentingnya arti keuangan bagi hidupnya perkumpulan. Tetapi sumber keuangan baik dari iuran anggota maupun dari sumbangan luar hanya mungkin lancar kalau para anggotanya mempunyai rasa tanggung jawab dan disiplin. Rasa tanggung jawab dan disiplin selanjutnya menjadi ciri khas sifat-sifat Proklamator, Wakil Presiden Republik Indonesia Pertama (1945-1956)
Mohammad Hatta.

Studi di Negeri Belanda
Pada tahun 1921 Hatta tiba di Negeri Belanda untuk belajar pada Handels Hoge School di Rotterdam. Ia mendaftar sebagai anggota Indische Vereniging. Tahun 1922, perkumpulan ini berganti nama menjadi Indonesische Vereniging. Perkumpulan yang menolak bekerja sama dengan Belanda itu kemudian berganti nama lagi menjadi Perhimpunan Indonesia (PI).

Hatta juga mengusahakan agar majalah perkumpulan, Hindia Poetra, terbit secara teratur sebagai dasar pengikat antaranggota. Pada tahun 1924 majalah ini berganti nama menjadi Indonesia Merdeka.

Hatta lulus dalam ujian handels economie (ekonomi perdagangan) pada tahun 1923. Semula dia bermaksud menempuh ujian doctoral di bidang ilmu ekonomi pada akhir tahun 1925. Karena itu pada tahun 1924 dia non-aktif dalam PI. Tetapi waktu itu dibuka jurusan baru, yaitu hukum negara dan hukum administratif. Hatta pun memasuki jurusan itu terdorong oleh minatnya yang besar di bidang politik.

Perpanjangan rencana studinya itu memungkinkan Hatta terpilih menjadi Ketua PI pada tanggal 17 Januari 1926. Pada kesempatan itu, ia mengucapkan pidato inaugurasi yang berjudul "Economische Wereldbouw en Machtstegenstellingen"--Struktur Ekonomi Dunia dan Pertentangan kekuasaan. Dia mencoba menganalisis struktur ekonomi dunia dan berdasarkan itu, menunjuk landasan kebijaksanaan non-kooperatif.

Sejak tahun 1926 sampai 1930, berturut-turut Hatta dipilih menjadi Ketua PI. Di bawah kepemimpinannya, PI berkembang dari perkumpulan mahasiswa biasa menjadi organisasi politik yang mempengaruhi jalannya politik rakyat di Indonesia. Sehingga akhirnya diakui oleh Pemufakatan Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia (Ketua Umum DPP PPP (1989-1994)
PPPI) PI sebagai pos depan dari pergerakan nasional yang berada di Eropa.

PI melakukan propaganda aktif di luar negeri Belanda. Hampir setiap kongres intemasional di Eropa dimasukinya, dan menerima perkumpulan ini. Selama itu, hampir selalu Hatta sendiri yang memimpin delegasi.

Pada tahun 1926, dengan tujuan memperkenalkan nama "Indonesia", Hatta memimpin delegasi ke Kongres Demokrasi Intemasional untuk Perdamaian di Bierville, Prancis. Tanpa banyak oposisi, "Indonesia" secara resmi diakui oleh kongres. Nama "Indonesia" untuk menyebutkan wilayah Hindia Belanda ketika itu telah benar-benar dikenal kalangan organisasi-organisasi internasional.

Hatta dan pergerakan nasional Indonesia mendapat pengalaman penting di Liga Menentang Imperialisme dan Penindasan Kolonial, suatu kongres internasional yang diadakan di Brussels tanggal 10-15 Pebruari 1927. Di kongres ini Hatta berkenalan dengan pemimpin-pemimpin pergerakan buruh seperti G. Ledebour dan Edo Fimmen, serta tokoh-tokoh yang kemudian menjadi negarawan-negarawan di Asia dan Afrika seperti Jawaharlal Nehru (India), Hafiz Ramadhan Bey (Mesir), dan Senghor (Afrika). Persahabatan pribadinya dengan Nehru mulai dirintis sejak saat itu.

Pada tahun 1927 itu pula, Hatta dan Nehru diundang untuk memberikan ceramah bagi "Liga Lihat Daftar Tokoh Perempuan
wanita Internasional untuk Perdamaian dan Kebebasan" di Gland, Swiss. Judul ceramah Hatta L 'Indonesie et son Probleme de I' Independence (Indonesia dan Persoalan Kemerdekaan).

Bersama dengan Nazir St. Pamontjak, Ali Sastroamidjojo, dan Abdul Madjid Djojoadiningrat, Hatta dipenjara selama lima setengah bulan. Pada tanggal 22 Maret 1928, mahkamah pengadilan di Den Haag membebaskan keempatnya dari segala tuduhan. Dalam sidang yang bersejarah itu, Hatta mengemukakan pidato pembelaan yang mengagumkan, yang kemudian diterbitkan sebagai brosur dengan nama "Indonesia Vrij", dan kemudian diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia sebagai buku dengan judul Indonesia Merdeka.

Antara tahun 1930-1931, Hatta memusatkan diri kepada studinya serta penulisan karangan untuk majalah Daulat Ra'jat dan kadang-kadang De Socialist. Ia merencanakan untuk mengakhiri studinya pada pertengahan tahun 1932.

Kembali ke Tanah Air
Pada bulan Juli 1932, Hatta berhasil menyelesaikan studinya di Negeri Belanda dan sebulan kemudian ia tiba di Jakarta. Antara akhir tahun 1932 dan 1933, kesibukan utama Hatta adalah menulis berbagai artikel politik dan ekonomi untuk Daulat Ra'jat dan melakukan berbagai kegiatan politik, terutama pendidikan kader-kader politik pada Partai Pendidikan Nasional Indonesia. Prinsip non-kooperasi selalu ditekankan kepada kader-kadernya.

Reaksi Hatta yang keras terhadap sikap Soekarno sehubungan dengan penahannya oleh Pemerintah Kolonial Belanda, yang berakhir dengan pembuangan Soekarno ke Ende, Flores, terlihat pada tulisan-tulisannya di Daulat Ra'jat, yang berjudul "Soekarno Ditahan" (10 Agustus 1933), "Tragedi Soekarno" (30 Nopember 1933), dan "Sikap Pemimpin" (10 Desember 1933).

Pada bulan Pebruari 1934, setelah Soekarno dibuang ke Ende, Pemerintah Kolonial Belanda mengalihkan perhatiannya kepada Partai Pendidikan Nasional Indonesia. Para pimpinan Partai Pendidikan Nasional Indonesia ditahan dan kemudian dibuang ke Boven Digoel. Seluruhnya berjumlah tujuh orang. Dari kantor Jakarta adalah Proklamator, Wakil Presiden Republik Indonesia Pertama (1945-1956)
Mohammad Hatta, Perdana Menteri RI Pertama (1945-1947)
Sutan Syahrir, dan Bondan. Dari kantor Bandung: Maskun Sumadiredja, Burhanuddin, Soeka, dan Murwoto. Sebelum ke Digoel, mereka dipenjara selama hampir setahun di penjara Glodok dan Cipinang, Jakarta. Di penjara Glodok, Hatta menulis buku berjudul "Krisis Ekonomi dan Kapitalisme".

Masa Pembuangan
Pada bulan Januari 1935, Hatta dan kawan-kawannya tiba di Tanah Merah, Boven Digoel (Papua). Kepala pemerintahan di sana, Kapten van Langen, menawarkan dua pilihan: bekerja untuk pemerintahan kolonial dengan upah 40 sen sehari dengan harapan nanti akan dikirim pulang ke daerah asal, atau menjadi buangan dengan menerima bahan makanan in natura, dengan tiada harapan akan dipulangkan ke daerah asal. Hatta menjawab, bila dia mau bekerja untuk pemerintah kolonial waktu dia masih di Jakarta, pasti telah menjadi orang besar dengan gaji besar pula. Maka tak perlulah dia ke Tanah Merah untuk menjadi kuli dengan gaji 40 sen sehari.

Dalam pembuangan, Hatta secara teratur menulis artikel-artikel untuk surat kabar Pemandangan. Honorariumnya cukup untuk biaya hidup di Tanah Merah dan dia dapat pula membantu kawan-kawannya. Rumahnya di Digoel dipenuhi oleh buku-bukunya yang khusus dibawa dari Jakarta sebanyak 16 peti. Dengan demikian, Hatta mempunyai cukup banyak bahan untuk memberikan pelajaran kepada kawan-kawannya di pembuangan mengenai ilmu ekonomi, sejarah, dan filsafat. Kumpulan bahan-bahan pelajaran itu di kemudian hari dibukukan dengan judul-judul antara lain, "Pengantar ke Jalan llmu dan Pengetahuan" dan "Alam Pikiran Yunani." (empat jilid).

Pada bulan Desember 1935, Kapten Wiarda, pengganti van Langen, memberitahukan bahwa tempat pembuangan Hatta dan Sjahrir dipindah ke Bandaneira. Pada Januari 1936 keduanya berangkat ke Bandaneira. Mereka bertemu Dr. Tjipto Mangunkusumo dan Mr. Iwa Kusumasumantri. Di Bandaneira, Hatta dan Sjahrir dapat bergaul bebas dengan penduduk setempat dan memberi pelajaran kepada anak-anak setempat dalam bidang sejarah, tatabuku, politik, dan lain-Iain.

Pendudukan Jepang
Pada tanggal 3 Pebruari 1942, Hatta dan Sjahrir dibawa ke Sukabumi. Pada tanggal 9 Maret 1942, Pemerintah Hindia Belanda menyerah kepada Jepang, dan pada tanggal 22 Maret 1942 Hatta dan Sjahrir dibawa ke Jakarta.

Pada masa pendudukan Jepang, Hatta diminta untuk bekerja sama sebagai penasehat. Hatta mengatakan tentang cita-cita bangsa Indonesia untuk merdeka, dan dia bertanya, apakah Jepang akan menjajah Indonesia? Kepala pemerintahan harian sementara, Mayor Jenderal Harada. menjawab bahwa Jepang tidak akan menjajah. Namun Hatta mengetahui, bahwa Kemerdekaan Indonesia dalam pemahaman Jepang berbeda dengan pengertiannya sendiri. Pengakuan Indonesia Merdeka oleh Jepang perlu bagi Hatta sebagai senjata terhadap Sekutu kelak. Bila Jepang yang fasis itu mau mengakui, apakah sekutu yang demokratis tidak akan mau? Karena itulah maka Jepang selalu didesaknya untuk memberi pengakuan tersebut, yang baru diperoleh pada bulan September 1944.

Selama masa pendudukan Jepang, Hatta tidak banyak bicara. Namun pidato yang diucapkan di Lapangan Ikada (sekarang Lapangan Merdeka) pada tanggaI 8 Desember 1942 menggemparkan banyak kalangan. Ia mengatakan, "Indonesia terlepas dari penjajahan imperialisme Belanda. Dan oleh karena itu ia tak ingin menjadi jajahan kembali. Tua dan muda merasakan ini setajam-tajamnya. Bagi pemuda Indonesia, ia Iebih suka melihat Indonesia tenggelam ke dalam lautan daripada mempunyainya sebagai jajahan orang kembali."

Proklamasi
Pada awal Agustus 1945, Panitia Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia diganti dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dengan Soekamo sebagai Ketua dan Proklamator, Wakil Presiden Republik Indonesia Pertama (1945-1956)
Mohammad Hatta sebagai Wakil Ketua. Anggotanya terdiri dari wakil-wakil daerah di seluruh Indonesia, sembilan dari Pulau Jawa dan dua belas orang dari luar Pulau Jawa.

Pada tanggal 16 Agustus 1945 malam, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mempersiapkan proklamasi dalam rapat di rumah Admiral Maeda (JI Ulama, Pejuang perang paderi
Imam Bonjol, sekarang), yang berakhir pada pukul 03.00 pagi keesokan harinya. Panitia kecil yang terdiri dari 5 orang, yaitu Soekamo, Hatta, Soebardjo, Soekarni, dan Sayuti Malik memisahkan diri ke suatu ruangan untuk menyusun teks proklamasi kemerdekaan. Soekarno meminta Hatta menyusun teks proklamasi yang ringkas. Hatta menyarankan agar Soekarno yang menuliskan kata-kata yang didiktekannya. Setelah pekerjaan itu selesai. mereka membawanya ke ruang tengah, tempat para anggota lainnya menanti.

Soekarni mengusulkan agar naskah proklamasi tersebut ditandatangi oleh dua orang saja, Soekarno dan Mohammad Hatta. Semua yang hadir menyambut dengan bertepuk tangan riuh.

Tangal 17 Agustus 1945, kemerdekaan Indonesia diproklamasikan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta atas nama bangsa Indonesia, tepat pada jam 10.00 pagi di Jalan Pengangsaan Timur 56 Jakarta.

Tanggal 18 Agustus 1945, Ir Soekarno diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia dan Drs. Mohammad Hatta diangkat menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia. Soekardjo Wijopranoto mengemukakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden harus merupakan satu dwitunggal.

Mempertahankan Kemerdekaan
Indonesia harus mempertahankan kemerdekaannya dari usaha Pemerintah Belanda yang ingin menjajah kembali. Pemerintah Republik Indonesia pindah dari Jakarta ke Wakil Presiden Republik Indonesia (1972-1978)
Yogyakarta. Dua kali perundingan dengan Belanda menghasilkan Perjanjian Linggarjati dan Perjanjian Reville, tetapi selalu berakhir dengan kegagalan akibat kecurangan pihak Belanda.

Untuk mencari dukungan luar negeri, pada Juli I947, Proklamator, Wakil Presiden Republik Indonesia Pertama (1945-1956)
Bung Hatta pergi ke India menemui Jawaharlal Nehru dan Mahatma Gandhi. dengan menyamar sebagai kopilot bernama Abdullah (Pilot pesawat adalah Biju Patnaik yang kemudian menjadi Lihat Daftar Menteri
Menteri Baja India di masa Pemerintah Perdana Lihat Daftar Menteri
Menteri Morarji Desai). Nehru berjanji, India dapat membantu Indonesia dengan protes dan resolusi kepada PBB agar Belanda dihukum.

Kesukaran dan ancaman yang dihadapi silih berganti. September 1948 PKI melakukan pemberontakan. 19 Desember 1948, Belanda kembali melancarkan agresi kedua. Presiden dan Wapres ditawan dan diasingkan ke Bangka. Namun perjuangan Rakyat Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan terus berkobar di mana-mana. Panglima Besar Soediman melanjutkan memimpin perjuangan bersenjata.

Pada tanggal 27 Desember 1949 di Den Haag, Proklamator, Wakil Presiden Republik Indonesia Pertama (1945-1956)
Bung Hatta yang mengetuai Delegasi Indonesia dalam Konperensi Meja Bundar untuk menerima pengakuan kedaulatan Indonesia dari Ratu Juliana.

Bung Hatta juga menjadi Perdana Lihat Daftar Menteri
Menteri waktu Negara Republik Indonesia Serikat berdiri. Selanjutnya setelah RIS menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bung Hatta kembali menjadi Wakil Presiden.

Bapak Proklamator, Wakil Presiden Republik Indonesia Pertama (1945-1956)
koperasi
Selama menjadi Wakil Presiden, Bung Hatta tetap aktif memberikan ceramah-ceramah di berbagai lembaga pendidikan tinggi. Dia juga tetap menulis berbagai karangan dan buku-buku ilmiah di bidang ekonomi dan Proklamator, Wakil Presiden Republik Indonesia Pertama (1945-1956)
koperasi. Dia juga aktif membimbing gerakan Proklamator, Wakil Presiden Republik Indonesia Pertama (1945-1956)
koperasi untuk melaksanakan cita-cita dalam konsepsi ekonominya. Tanggal 12 Juli 1951, Bung Hatta mengucapkan pidato radio untuk menyambut Hari Koperasi di Indonesia. Karena besamya aktivitas Bung Hatta dalam gerakan koperasi, maka pada tanggal 17 Juli 1953 dia diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung. Pikiran-pikiran Bung Hatta mengenai koperasi antara lain dituangkan dalam bukunya yang berjudul Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1971).

Pada tahun 1955, Bung Hatta mengumumkan bahwa apabila parlemen dan konsituante pilihan rakyat sudah terbentuk, ia akan mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden. Niatnya untuk mengundurkan diri itu diberitahukannya melalui sepucuk surat kepada ketua Perlemen, Mr. Sartono. Tembusan surat dikirimkan kepada Proklamator, Presiden Republik Indonesia Pertama (1945-1966)
Presiden Soekarno. Setelah Konstituante dibuka secara resmi oleh Presiden, Wakil Presiden Hatta mengemukakan kepada Ketua Parlemen bahwa pada tanggal l Desember 1956 ia akan meletakkan jabatannya sebagai Wakil Lihat Daftar Presiden Republik Indonesia
Presiden RI. Proklamator, Presiden Republik Indonesia Pertama (1945-1966)
Presiden Soekarno berusaha mencegahnya, tetapi Bung Hatta tetap pada pendiriannya.

Pada tangal 27 Nopember 1956, ia memperoleh gelar kehormatan akademis yaitu Doctor Honoris Causa dalam ilmu hukum dari Universitas Gajah Mada di Yoyakarta. Pada kesempatan itu, Bung Hatta mengucapkan pidato pengukuhan yang berjudul "Lampau dan Datang".

Sesudah Bung Hatta meletakkan jabatannya sebagai Wakil Lihat Daftar Presiden Republik Indonesia
Presiden RI, beberapa gelar akademis juga diperolehnya dari berbagai perguruan tinggi. Universitas Padjadjaran di Bandung mengukuhkan Bung Hatta sebagai guru besar dalam ilmu politik perekonomian. Universitas Hasanuddin di Raja Gowa ke-16, dinobatkan pada tahun 1653
Ujung Pandang memberikan gelar Doctor Honoris Causa dalam bidang Ekonomi. Universitas Indonesia memberikan gelar Doctor Honoris Causa di bidang ilmu hukum. Pidato pengukuhan Bung Hatta berjudul "Menuju Negara Hukum".

Pada tahun 1960 Bung Hatta menulis "Demokrasi Kita" dalam majalah Pandji Masyarakat. Sebuah tulisan yang terkenal karena menonjolkan pandangan dan pikiran Bung Hatta mengenai perkembangan demokrasi di Indonesia waktu itu.

Dalam masa pemerintahan Presiden Republik Indonesia Kedua (1966-1988)
Orde Baru, Bung Hatta lebih merupakan negarawan sesepuh bagi bangsanya daripada seorang politikus.

Hatta menikah dengan Rahmi Rachim pada tanggal l8 Nopember 1945 di desa Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Mereka mempunyai tiga orang putri, yaitu Meutia Farida, Gemala Rabi'ah, dan Halida Nuriah. Dua orang putrinya yang tertua telah menikah. Yang pertama dengan Dr. Sri-Edi Swasono dan yang kedua dengan Drs. Mohammad Chalil Baridjambek. Hatta sempat menyaksikan kelahiran dua cucunya, yaitu Sri Juwita Hanum Swasono dan Mohamad Athar Baridjambek.

Pada tanggal 15 Agustus 1972, Presiden Republik Indonesia Kedua (1966-1988)
Presiden Soeharto menyampaikan kepada Bung Hatta anugerah negara berupa Tanda Kehormatan tertinggi "Bintang Republik Indonesia Kelas I" pada suatu upacara kenegaraan di Istana Negara.
Bung Hatta, Proklamator Kemerdekaan dan Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia, wafat pada tanggal 14 Maret 1980 di Rumah Sakit Dr Tjipto Mangunkusumo, Jakarta, pada usia 77 tahun dan dikebumikan di TPU Tanah Kusir pada tanggal 15 Maret 1980

Sumber: http://www.tokohindonesia.com/biografi/article/285-ensiklopedi/257-bapak-koperasi-indonesia


Minggu, 03 November 2013

Perkembangan koperasi di Indonesia pesat

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Syarief Hasan, mengungkapkan, pertumbuhan koperasi di Indonesia cukup pesat, diiringi dengan adanya undang-undang baru akan mengikis praktek renternir.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah memiliki UU yang baru terkait dengan pengawasan terhadap praktek rentenir dimana pada akhir tahun 2013, pengawasan terhadap praktek tersebut akan diperketat.

"Saat ini praktek rentenir telah mulai berkurang di Indonesia. Hal tersebut disebabkan adanya kredit usaha rakyat (KUR). Di samping itu Kementerian Koperasi dan UKM RI terus menyalurkan bantuan berupa dana bergulir untuk koperasi yang sehat," katanya.

Dia menjelaskan semua koperasi akan diberikan dana bergulir dengan catatan usaha koperasi tersebut masih bagus dan berjalan.

Sedangkan untuk dananya, kementerian menganggarkan Rp 1,6 triliun. Nilai tersebut untuk disalurkan kesemua koperasi yang ada di Indonesia. Dana tersebut bebas diberikan tergantung program yang dimiliki koperasi terkait.

Sementara itu, kedatangan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ke Cianjur, sebagai rangkaian kunjungan kerjan selama bulan puasa.

Dimana dalam kesempatan itu, dia membagikan 1500 paket sembako seharga Rp12 ribu pada masyarakat di pasar rakyat yang dilaksanakan atas kerjasama antara Kementerian Koperasi dan UKM RI Deputi Bidang Pemasaran dan Dinas Koperasi UMKM Cianjur.


Sumber : http://www.antaranews.com/berita/387852/perkembangan-koperasi-di-indonesia-pesat

MARAKNYA KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK



BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar belakang

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia  lahir yang  berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.Hak hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda bedakan suku,golongan, keturunanan, jabatan dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan. Jika kita melihat perkembangan HAM di Negara ini ternyata masih banyak  pelanggaran HAM yang sering kita temui, tidak terkecuali kekersan seksual terhadap anak. Oleh karena itu maka penulis membuat pembahasan dengan judul:
MARAKNYA KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR


1.2 Alasan pemilihan judul
Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual. Bentuk pelecehan seksual anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual (terlepas dari hasilnya), memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin untuk anak, menampilkan pornografi untuk anak, melakukan hubungan seksual terhadap anak-anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak (kecuali dalam konteks non-seksual tertentu seperti pemeriksaan medis), melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik (kecuali dalam konteks non-seksual seperti pemeriksaan medis), atau menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak.
Efek kekerasan seksual terhadap anak antara lain depresi, gangguan stres pascatrauma, kegelisahan, kecenderungan untuk menjadi korban lebih lanjut pada masa dewasa, dan cedera fisik untuk anak di antara masalah lainnya. Pelecehan seksual oleh anggota keluarga adalah bentuk inses, dan dapat menghasilkan dampak yang lebih serius dan trauma psikologis jangka panjang, terutama dalam kasus inses orangtua.
Sebagian besar pelaku pelecahan seksual adalah orang yang dikenal oleh korban mereka. Sebagian besar pelanggar yang pelecehan seksual terhadap anak-anak sebelum masa puber adalah pedofil, meskipun beberapa pelaku tidak memenuhi standar diagnosa klinis untuk pedofilia.
Berdasarkan hukum, "pelecehan seksual anak" merupakan istilah umum yang menggambarkan tindak kriminal dan sipil di mana orang dewasa terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak di bawah umur atau eksploitasi anak di bawah umur untuk tujuan kepuasan seksual.

Akhir-akhir ini sering terjadi kekerasan seksual yang menimpa anak. Alasan penulis memilih judul ” MARAKNYA KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAAK DIBAWAH UMUR ” agar pembaca bisa mengetahui apa penyebab, dampak serta pencegahan dari terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, agar kita semua khususnya para orang tua bisa lebih waspada dalam menjaga anak, agar terhindar dari kejahatan seksual.

1.3     Tujuan
Tujuan dari penyusunan karya tulis ini adalah sebagai berikut :    

a. Sebagai salah satu tugas untuk mendapatkan nilai pada mata kuliah PENDIDIKAN PANCASILA.
b. Untuk mengetahui faktor-faktor  terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur
c. Untuk mengetahui dampak yang akan diterima oleh anak yang mengalami kekerasan seksual
d. Untuk mengetahui cara pencegahan, agar anak terhindar dari kekerasan seksual



1.4     Sistematika Penulisan
       Untuk memberikan gambaran penulisan Tugas Akhir ini, maka penulis memberikan sistematika penulisan sebagai berikut :


BAB I   PENDAHULUAN
Pada bagian pendahuluan ini memberikan gambaran tentang isi karya tulis secara keseluruhan sehingga pembaca dapat memperoleh informasi singkat dan tertarik untuk membaca lebih lanjut. Didalam bagian pendahuluan memaparkan tentang latar belakang masalah, alasan pemilihan judul, tujuan penulisan, dan sistematika penulisan.

BAB II   LANDASAN TEORI
Landasan teori merupakan gambaran secara umum tentang pembahasan yang berkaitan dengan Hak Anak. Landasan teori yang ada pada bab ini yaitu Undang-undang Republik Indonesia no. 39 Tahun 1939 yang ada pada bab ke-3 bagian kesepuluh, undang-undang no.23 tahun 2002 tentang pelindungan anak,

BAB III  ANALISIS DAN PENETAPAN METODE YANG DIGUNAKAN
Dalam hal ini penulis akan menganalisis dan menetapkan metode yang akan digunakan dalam pembahasan karya ilmiah ini.

BAB IV  PENUTUP
      Penulis akan menguraikan secara singkat mengenai data-data yang terkumpul dan menyajikan dalam bentuk tabel atau diagram.
     
     
      BAB V ANALISIS DATA
      Penulias akan menganalisis data-data yang tersedia dan kemudian memberikan kesimpulan terhadap apa yang dianalisis
     
      BAB VI KESIMPULAN DAN SARAN
Isinya merupakan kesimpulan dari pembahasan yang merupakan jawaban terhadap masalah serta berisi tentang saran-saran penulis yang didasarkan pada hasil pembahasan sehingga dapat dikembangkan dengan lebih baik.




BAB II
ANALISIS LANDASAN TEORI
2.1 Analisishasil

BerdasarkanUndang-undang Republik Indonesia no. 39 Tahun 1939 bab ke-3 bagian kesepuluh;

Pasal 52
(1)   Setiap anak berhak atas perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan negara.
(2)   Hak anak adalah hak azasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakaui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak kandungannya


Pasal 58
(1)   Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik dan mental penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual dalam pengasuhan orang tua atau walinya atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut
(2)   Dalam hal orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaaan fisik atau mental, penelantarn, perlakuan buruk, pelecehan seksual termasuk pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi maka harus dikenakan pemberatan hukum
Pasal 66
(1)   Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan
melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari
suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,
atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke
atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu
tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
5. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya
menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
6. Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya
secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
7. Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami
hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu
pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
8. Anak yang memiliki keunggulan adalah anak yang mempunyai
kecerdasan luar biasa, atau memiliki potensi dan/atau bakat
istimewa.
9. Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan
kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang
bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan
anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya
berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
10. Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau
lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan,
pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu
orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak
secara wajar.
11. Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh,
mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan
menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang
dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.
12. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib
dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga,
masyarakat, pemerintah, dan negara.
13. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan
organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
14. Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi
profesional dalam bidangnya.
15. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada
anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum,
anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi
secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan,
anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban
penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik
fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak
korban perlakuan salah dan penelantaran.
16. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
17. Pemerintah adalah Pemerintah yang meliputi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pasal 81 ayat (2)
3 tahun dan maksimal 15 tahun DAN denda minimal 60 juta dan maksimal 300 juta rupiah. Yang isinya :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.



2.2 Penampilan anggapan
Menurut saya maraknya kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur banyak disebabkan oleh beberapa faktor, terutama factor kurangnya pengawasan orang tuaterhadapanak.Terutamaanak-anakjalanan yang tidakmempunyai orang tua. Dalam hal ini pemerintah mempunyai peran penting terhadap perlindungan terhadap anak. Selain itu tingkat hukuman juga harus sebanding dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku agar memberikan efek jera bagi pelaku. Akan tetapi menurut saya penegakan hukum yang berlaku di Indonesia kurang tegas, karena masih banyaknya kasus-kasus kejahatan seksual yang menimpa anak seperti contoh kasus yang akansayabahas di bab 3.



2.3 Pernyataan hipotesis
Kasus kekerasan seksual terhadap anak, kian hari kian menghawatirkan. Kasusnya yang semakin meningkat membuat para orang tua harus lebih ekstra dalam melakukan pengawasan terhadap anaknya. Selain itu adanya kejadian atau kekerasan seksual yang dialami oleh si pelaku merupakan salah satu faktor terjadinya kekerasan kejadian tersebut. Pengalaman mendapatkan kekerasan seksual secara fisik maupun non fisik pada anak juga dianggap sebagai pemicu utama anak untuk berperilaku seksual yang belum sepantasnya dilakukan oleh golongan usianya. Sebagai tamsil, ketika anak memiliki pengalaman mendapatkan perilaku seks dari orang dewasa, seperti pernah disentuh alat kelaminnya, dipaksa melakukan tindakan oral, hingga mengalami sodomi, maka mereka akan mengalami trauma yang menyakitkan.
Kondisi traumatik ini akan memaksa mereka mengendapkan pengalaman pahit mereka ke alam bawah sadar, hingga mampu mempengaruhi sikap, cara pandang, hingga orientasi seksual anak di fase selanjutnya. Hipotesa tersebut diperkuat oleh temuan sebuah lembaga riset yang berkedudukan di Australia, Center Against Sexual Assault (CASA, 2012).
CASA menyimpulkan bahwa perilaku orang dewasa di sekitar anak, baik orang tua, pengasuh, atau siapa pun yang berada di lingkungan tempat anak bertumbuh kembang, akan berdampak signifikan dalam pembentukan karakter, sikap, dan perilaku anak.
Sikap para orang dewasa yang sering tidak menghargai keberadaan anak melalui kebiasaan melontarkan kata-kata kotor, mencela dengan kalimat yang bernuansa seksual, hingga mempertontonkan tindakan asusila baik sengaja maupun tidak sengaja pada anak, diyakini dapat mendorong agresifitas anak untuk melakukan tindakan kekerasan seksual.
Lenore Terr (1990)  lewat bukunya yang berjudul Too Scared to Cry menggambarkan bagaimana efek trauma pada anak dapat memicu perilaku amoral anak sebagai bentuk perlawanan akan tindakan tidak menyenangkan yang telah dialaminya.
Lenore Terr yang juga berlatar belakang sebagai psikiater handal dari Michigan University tersebut menjelaskan bahwa efek trauma itu muncul sebagai akibat dari ketidakmampuan anak dalam melakukan perlawanan terhadap pihak yang telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan terhadapnya. Hal ini mengarah pada munculnya konflik dan pergulatan batin di dalam ranah kesadaran anak sebagai bentuk sikap tidak menerima perlakuan buruk yang dialaminya yang pada akhirnya mendorong anak untuk mengekspresikan apa yang dirasakan.
Efek trauma ini akan melekat kuat pada memori anak yang terus menerus muncul dalam ingatan anak secara tiba-tiba baik melalui stimulus penglihatan dan pendengaran, baik langsung maupun tidak langsung. Sehingga dengan adanya sedikit stimulasi pada traumanya, anak akan dengan mudah terpantik untuk melakukan tindakan agresif, kekerasan, termasuk perilaku amoral. Hal tersebut merupakan coping strategy anak dalam mengatasi konflik batin yang disebabkan oleh trauma.
Selain faktor trauma akan perilaku kekerasan seksual, terpaparnya anak terhadap sajian pornografi, baik yang bersumber dari video, majalah, maupun gambar bernuansa seksual juga menjadi penyebab utama munculnya perilaku seksual pada anak di bawah umur.
Sejak awal, Sigmund Freud (1921) mengingatkan kita melalui teori perkembangan psychosexual anak. Freud mengatakan bahwa anak memiliki jenjang ketertarikan terhadap aspek seksualitas sejak usia tiga hingga enam tahun. Hal itu ditandai dengan ketertarikan mereka akan organ kelamin mereka sendiri.
Sehingga, hal yang lumrah ketika anak pada fase ini senang untuk mengeksplorasi alat kelamin mereka sendiri. Selanjutnya, pada umur enam tahun hingga pubertas, seorang anak akan memiliki keingintahuan lebih banyak terhadap lawan jenis. Ketika memasuki fase tersebut, seorang anak mulai menunjukkan keberanian untuk mengekspresikan ketertarikan terhadap lawan jenis.
Pada fase ini, apabila anak sudah terpapar oleh faktor stimulus seperti media yang bernuansa seksual, maka seorang anak akan cenderung mengalami gejolak batin untuk mengekspresikan perilaku dan orientasi seksualnya. Jika pihak keluarga dan lingkungan sosial tidak memberikan pengawasan dan pengarahan yang tepat, maka seorang anak akan mendapatkan angin segar untuk mempraktekkan apa yang seolah diketahuinya dari tayangan-tayangan pornografi tersebut.
Fatalnya, perilaku seksual mereka seringkali dilakukan kepada anak yang pada umumnya berusia lebih muda dari mereka dengan maksud untuk menekan tingkat perlawanan saat aksi kekerasan seksual dilakukan. Dengan alasan inilah, media pornografi dinilai benar-benar berdampak sangat destruktif terhadap perkembangan mental dan perilaku anak.
Karena itu, berbagai upaya harus dilakukan oleh seluruh stakeholders baik di keluarga, masyarakat, maupun aparat pemerintah, untuk menghindarkan anak dari media-media yang memuat stimulus seksual, untuk menghindari merebaknya tindak kekerasan seksual oleh dan pada anak di bawah umur.


BAB III
ANALISIS DAN PENETAPAN METODE YANG DIGUNAKAN
3.1.      Sample
INVESTIGASI KASUS 'BABEH'
Mendengar kasus pembunuhan serta kasus sodomi dan mutilasi sejumlah korban yang terungkap pada awal Januari 2010 merupakan salah satu dari beberapa kasus pembunuhan yang disorot media. Mister X atau yang biasa dipanggil Babe (48)  merupakan pelaku pembunuhan berantai dengan cara mutilasi yang korbannya adalah anak-anak jalanan yang sebelum dibunuh telah menjadi korban pelampiasan hasrat seksual babe terlebih dahulu. kepada polisi, Babe mengaku telah melakukan kekerasan sodomi yang dilanjutkan dengan pembunuhan berantai kepada 7 bocah yang 4 diantaranya juga menjadi korban mutilasinya. anak jalanan yang menjadi korban keganasan babeh rata-rata berusia 12 tahun.

Babe adalah seorang anak petani yang berasal dari daerah Magelang, Jawa Tengah.  Babe merupakan anak pertama dari 12 bersaudara. Babe kecil tidak pandai bersekolah. Di rumah dia selalu dimarahi karena kebodohannya oleh orang tuanya disebabkan dirinya yang tidak pernah naik kelas .Sekolahnya pun cuma sampai kelas tiga SD. Tahun 1972, saat berusia 12 tahun. Babe pergi dari rumah orangtuanya dan hijrah ke Jakarta. Di sinilah Babe merasakan kerasnya hidup. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, Babe mencari nafkah menjadi pengamen di wilayah Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.di tempat singgahnya di Jakarta inilah, Babe kecil pernah menjadi korban sodomi oleh seorang pria yang mengasuhnya dan juga sering mengalami kekerasan secara psikologis. Babe kemudian dipungut seorang bernama Cuk Saputar dan dibawa ke Kuningan, Jawa Barat untuk menggembala kerbau. di usia 21 Tahun, Babe dinikahkan tetapi dirinya mengaku memiliki gangguan seksual yaitu tidak bisa ereksi dalam berhubungan suami-istri dengan pasangannya. Anehnya, hasrat seksual Babe malah muncul ketika kembali lagi ke Jakarta, berjualan rokok sambil mengasuh beberapa anak jalanan. disinilah awal mula Babe mulai melakukan kekerasan sodomi dengan beberapa anak asuhnya.  Ia mengaku seringkali menyodomi anak asuhnya yang sering tidur dirumahnya atau yang tinggal bersamanya, meski tidak semuanya ia bunuh atau mutilasi.polisi menemukan puluhan foto-foto anak-anak jalanan yang mayoritas bocah laki-laki dalam kotak rokok di rumahnya. Foto-foto berukuran 2 X 2,5 cm itu diduga merupakan hasil jepretan dari kamera handphone. semacam ketagihan, Babe mengaku cenderung mengulangi perbuatan kejinya kepada anak- anak asuhannya ketika ada kesempatan.Setelahmelihat sekilas mengenai riwayat hidup Babe diatas, bagaimana analisis mengenaiprilaku yang dimilikinya? Abnormal atau normal?
menurut apa yang saya tangkap dari riwayat Babe, Pengalaman masa kecil Babemerupakan faktor pengaruh terbesar yang mendorong ia memiliki hasrat seksual yang menyimpang. kemungkinan, Babe mengalami trauma atas pengalamannya yang pernah menjadi korban sodomi dan kekerasan secara psikologis. kecenderungan untuk mengulanginya lagi di masa dewasa juga berhubungan dengan kenyataan bahwa dirinya tidak bisa "puas' ketika melakukan hubungan suami istri dengan istrinya. Hal ini juga mendorong babe untuk mencari jalan lain untuk melampiaskan hasrat seksualnya pada anak-anak kecil di jalanan yang juga merupakan anak asuhnya.


3.2 Metode dan Prosedur Pengolahan Data
Dalam melakukan pengloahan data, penulis menggunakan metode deskriptif. Metode yang memberikan gambaran atau uraian mengenai kasus yang dilakukan oleh si mister X atau yang biasa dipanggil babe dalam melakukan aksinya. Babe diduga telah melakukan sodomi terhadap anak jalanan sejak tahun 1993 dengan rentan usia antara 4 hingga 14 tahun. Babe tertangkap setelah adanya pengaduan dari salah satu orang tua korban yaitu korban yang berinisial A yang pada saat itu berusia 9 tahun yang menghilang. A sendiri ditemukan tewas terpotong-potong pada tanggal 8 Januari 2010 dan kepalanya ditemukan sehari kemudian. Babe sendiri ditangkap di kediamannya di Gang Masjid Haji Dalim, Pulogadung, Jakarta Timur pada 9 Januari 2010.

Pelecehan Seksual merupakan perbuatan yang keji dan biadap. apalagi bila pelecehan seksual itu terjadi pada seorang anak kecil yang pikirannya masih polos dan belum tahu tentang apa-apa. Disini penulis akan menjelaskan factor, dampak serta pencegahan kekerasan seksual pada anak.


A. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan anak menjadi korban pelecehan seksual :
• Anak kecil innocent (polos) dan tak berdaya. Apalagi, jika harus berhadapan dengan orang-orang dewasa, terutama orang tua. Itu sebabnya, pelecehan seksual banyak dilakukan oleh bapak, paman, kakek, guru, atau tetangga dekat.
• Rendahnya moralitas dan mentalitas pelaku juga memicu munculnya pelecehan. Moralitas dan mentalitas yang tidak dapat bertumbuh dengan baik, membuat pelaku tidak dapat mengontrol nafsu atau perilakunya.
• Anak mengalami cacat tubuh, retardasi mental atau gangguan tingkah laku juga menjadi salah satu sebab banyaknya kasus pelecehan pada anak. Anak-anak penyandang cacat ini menjadi sasaran empuk bagi pelaku pelecehan seksual, sebab beberapa faktor yang dianggap menguntungkan karena pelaku pelecehan pada anak-anak penyandang cacat biasanya sudah merencanakan niatnya itu dengan memperhitungkan berbagai faktor, yakni keamanan pada saat melakukan dan lemahnya bukti yang bisa dicari karena korban masih anak-anak atau penyandang cacat.
B. Dampak dari pelecehan seksual itu sendiri terhadap anak :
Pelecehan seksual berdampak besar terhadap psikologis anak, karena mengakibatkan emosi yang tidak stabil. Oleh karena itu, anak korban pelecehan seksual harus dilindungi dan tidak dikembalikan pada situasi dimana tempat terjadinya pelecehan seksual tersebut dan pelaku pelecehan dijauhkan dari anak korban pelecehan. Hal ini untuk memberi perlindungan pada anak korban pelecehan seksual. Anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual akan mengalami sejumlah masalah, seperti: kehilangan semangat hidup, membenci lawan jenis, dan punya keinginan untuk balas dendam; bila kondisi psikologisnya tidak ditangani secara serius.
C. Cara-cara untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual pada anak :
• Orang tua membuka komunikasi dan menjalin kedekatan emosi dengan anak-anak. Dengan cara menyempatkan diri untuk bermain bersama anak-anak.
• Orang tua disarankan memberikan pengertian kepada anak-anak tentang tubuh mereka dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang lain terhadap bagian tubuhnya. Misalnya, anak diberi pengertian bahwa kalau ada orang lain yang mencium misal di pipi harus hati-hati karena itu tidak diperbolehkan, apalagi orang lain itu yang tidak dikenal.
• Kenalkan kepada anak perbedaan antara orang asing, kenalan, teman, sahabat, dan kerabat. Misalnya, orang asing adalah orang yang tidak dikenal sama sekali. Terhadap mereka, si anak tak boleh terlalu ramah, akrab, atau langsung memercayai. Kerabat adalah anggota keluarga yang dikenal dekat. Meski terhitung dekat, sebaiknya sarankan kepada anak untuk menghindari situasi berduaan saja.
• Jika sang anak sudah melewati usia balita, ajarkan bersikap malu bila telanjang. Dan, bila sudah memiliki kamar sendiri, ajarkan pula untuk selalu menutup pintu dan jendela bila tidur.
• Adanya keterlibatan aparat penegak hukum yakni penyidik, jaksa dan hakim dalam menangani kasus pelecehan seksual pada anak sehingga berperspektif terhadap anak diharapkan dapat menimbulkan efek jera pada pelaku tindak pidana pelecehan sehingga tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual.













3.3    Metode dan Penganalisisan Data
Sesuai dengan sumber data serta maksud dan tujuan penyusunan tugas mata kuliah pendidikan pancasila ini maka dalam pengumpulan data penulis menggunakan beberapa metode sebagai berikut :
1. Studi Kepustakaan
Suatu metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara menggunakan dan mempelajari buku-buku, internet, atau media lain yang ada hubungannya dengan masalah karya tulis ini.
2.      Literature
             Metode pengumpulan data yang dilakukan dengan memanfaatkan buku - buku referensi sebagai penunjang dalam pengambilan teori dasar.





















BAB IV
PENGUMPULAN DAN PENYAJIAN DATA
4.1. Uraian secara singkat
Komnas Perlindungan Anak menyatakan tahun 2013 merupakan tahun darurat kekerasan seksual pada anak. Indikasi tersebut terlihat kasus kekerasan kian meningkat terhadap anak, khususnya kekerasan seksual.
Peristiwa kejahatan ini memaksa Komite Nasional Perlindungan Anak 'turun gunung' ke daerah-daerah untuk memberi pengarahan dan mencarikan solusi untuk mengatasi persoalan itu.
"Tahun darurat kekerasan seksual pada anak akan terjadi bila pemerintah hanya berdiam diri," demikian Sekjen Komnas PA Aris Merdeka Sirait saat berkunjung dan menggelar pertemuan dengan Komisi Perlindungan Anak (KPS) Daerah Provinsi Riau.
Komnas PA bahkan mencatat, selama tahun 2012 lembaga ini telah menerima laporan dan
pengaduan dari masyarakat terhadap tindakan kekerasan pada anak sebanyak 2.637 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 persen atau 1.526 kasus merupakan tindakan kekerasan seksual pada anak.
Angka ini jauh meningkat dibandingkan dengan tahun 2011 yang mencapai 2.509 kasus. Dari jumlah tersebut, 52 persen
atau 1305 diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual pada anak.
Dari rangkuman data tersebut, sangat jelas bahwa kasus kekerasan seksual pada anak mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai 10 persen sepanjang tahun 2012 dibandingkan tahun 2011.
Sekjen Komnas PA, Aris Merdeka Sirait memprediksikan tahun 2013 ini akan menjadi tahun darurat kekerasan seksual pada anak jika tidak dilakukan upaya-upaya konkrit sejak dini.
"Untuk itu, semua pihak baiknya terlibat secara langsung, turut serta mengatasi persoalan ini agar tidak terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Lindungi anak dengan cara yang cermat," katanya.
Menurut Aris, tindakan kekerasan pada anak atau tindakan kekerasan seksual pada anak biasanya dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. Oleh karena itu, lanjutnya, para orang tua harus mengawasi anak-anaknya dengan ekstra.
Selain itu pemerintah, imbuhnya,  juga harus aktif dalam upaya mengatasi persoalan ini, salah satunya dengan melakukan pembinaan terhadap para orang tua melalui sosialisasi per media atau bahkan mengadakan seminar hingga pada tingkat pemerintahan terendah.


           
4.2 Penyajian table
Pengaduan Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Tahun
2011
2012
Pengaduan
1305 kasus
1526 kasus
























BAB V
ANALISIS DATA
5.1 Analisis komparatif
Data pada table 4.2 menunjukan pengaduan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Jika kita bandingkan, kasus kekerasan seksual pada anak semakin meningkat. Pada tahun 2011 terjadi 1305 pengaduan kasus kekerasan seksual pada anak dan pada tahun 2012 pengaduan meningkat tajam menjadi 1526 kasus. Ini menandakan kedaruratan yang harus segera diselesaikan. Dalam hal ini pemerintah berperan penting dalam hal penegakan hukum. Menurut Komisi Perlindungan anak, kasus kekerasan seksual pada anak akan semakin meningkat. Tahun 2013 merupakan tahun darurat kekerasan seksual pada anak. Tetapi jika pemerintah melakukan upaya-upaya pencegahan sejak dini, angka kekerasan seksual terhadap anak bias ditekan. Dalam hal ini tidak hanya pemerintah yang harus melakukan pencegahan, tetapi kita semua juga harus ikut serta dalam hal tersebut terutama para orang tua. Peran orang tua disini sangat penting. Mengingat orang tua merupakan

5.2 Kesimpulan analisis
Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal penegakan hukum. Selain itu pemerintah juga harus bisa mecegah agar kejadian–kejadian tersebut tidak lagi terulang. Bila perlu pemerintah melakukan pembinaan terhadap para pelaku, agar ketika mereka bebas dari hukuman kekerasan seksual yang dilakukannya pada anak tidak diulanginya lagi dikemudian hari.













BAB VI
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan dan saran
Kesimpulan
Kasus kekerasan seksual terhadap anak akan semakin meningkat apabila kita senua terutama pemerintah dan para orang tua tidak melakukan pencegahan sejak dini.
Intinya kita semua harus bisa mencegah terjadinya perbuatan yang tidak berprikemanusiaan ini. Orang tua dan pemerintah mempunyai peran yang sangat penting dalam hal pencegahan. Agar para pelaku memiliki efek jera, sebaiknya pemerintah meberikan hukuman yang sangat berat mungkin. Sehingga para pelaku akan berfikir seribu kali untuk ketika mereka hendak melakukan kekersan seksual terhadap anak. Dengan demikian mudah-mudahan tidak akan ada lagi anak yang mengalami kekerasan. Baik itu kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya. Karena kita semua tahu bahwa anak adalah titpan dari Allah swt. Oleh karena itu kita harus bisa menjaga titipan Nya dengan sebaik mungkin.

Saran
1.      Orang tua harus bisa lebih ekstra dalam menjaga anaknya
2.      Pemerintah harus mampu mencegah serta bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual
3.      Pembinaan terhadap para pelaku agar ketika pelaku bebas dari hukuman kasus kekerasan seksual yg dilakukannya pada anak tidak diulangi lagi dikemudian hari.               



Sumber :



1.      Djumharjinis, 2012, Pendidikan Pncasila, Demokrasi dan Hak Azasi Manusia (Suplemen Materi Perkuliahan) Widya, Jakarta.
2.      Dirjen Dikti. 2002, Kapito Selekta (Untuk Mahasiswa) I & II, Jakarta.
3.      H. Kaelan. M5 2008, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
4.      Muchji. H. Achmad, Etail, 2007, Pendidikan Pancasila, Gunadarma.
5.      Indonesiatera, 2011, UUD 1945 dan Perubahannya + Struktur Ketatanegaraan, Yogyakarta.
6.      Latif, Yudi, 2010, Negara Paripurwa, Historis, Rationalitas dan Aktualitas Pancasila, Gramedia, Jakarta.
10.  http://devianggraeni90.wordpress.com/2009/12/21/pelecehan-seksual-pada-anak/