Jumat, 02 Mei 2014

HAK DAN KEWAJIBAN TKI

Hak TKI
Setiap calon TKI/TKW mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk:

-.Bekerja di luar negeri;
-.Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan
-.TKI di luar negeri;
-.Memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri;
-.Memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya;
-.Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan;
-.Memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing
-.Lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan di negara tujuan;
-.Memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas
-.Tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangundangan selama penempatan di luar negeri;
-.Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal;
-.Memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.

Kewajiban TKI
Setiap calon TKI/TKI mempunyai kewajiban untuk:

Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja;
Membayar biaya pelayanan penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan
Memberitahukan atau melaporkan kedatangan, keberadaan dan kepulangan TKI kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.


KEWAJIBAN AGENCY

Memberikan pelayanan kepada TKI antara lain menjembatani komunikasi antara pihak majikan
dengan TKI;
Mengurus medical check up (cek kesehatan), sidik jari, Surat Izin Kerja (SIK), mengurus reentry
permit (izin kembali) dan ganti alamat bagi
TKI yang akan pulang cuti;
Memonitor kondisi TKI antara lain: masalah gaji, kondisi kerja, dll;
Membantu TKI melaporkan masalah yang dihadapi oleh TKI dengan majikan yang tidak bisa diselesaikan secara musyawarah ke instansi terkait.
Mengatur semua hal yang berhubungan dengan perjalanan kembali ke Indonesia baik saat cuti maupun selesai kontrak.
Penempatan TKI yang resmi Secara ringkas, tata cara yang harus ditempuh oleh TKI untuk bekerja ke luar negeri sebagai berikut:
Calon TKI mengikuti penyuluhan tentang kerja di luar negeri, mendaftar dan menyerahkan persyaratan administrasi, dan mengikuti seleksi yang dilakukan oleh Depnaker bersama dengan PPTKIS. Calon TKI yang memenuhi persyaratan akan memperoleh kartu identitas TKI (KITKI).
PPTKIS membantu TKI untuk mengurus dokumen yang diperlukan yaitu paspor dan visakerja, rekening bank, kartu peserta asuransi, tiket perjalanan, dan rekomendasi bebas fiskal luar negeri.
Calon TKI menandatangani perjanjian kerja dan mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan (PAP).
Calon TKI diberangkatkan ke negara tujuan penempatan.
Persiapan Keberangkatan

Persiapkan paspor dan visa kerja.
Bawalah perjanjian kerja.
Surat rekomendasi bebas fiskal luar negeri harus diserahkan kepada Petugas Kantor Imigrasi


Bandara.

Tiket perjalanan dengan status OK.
Kartu Kepesertaan Asuransi (KPA) Perlindungan TKI.
Perlengkapan pakaian dan kebutuhan sehari-hari
Uang saku mata uang negara tujuan untuk keperluan perjalanan dan kebutuhan sementara.

Aktivitas di Bandara Indonesia

Tiket perjalanan luar negeri;
Melaporkan ke agen perjalanan di Bandara untuk dimintakan tempat duduk/seat, minimal 1 (satu) jam sebelum pemberangkatan, kalau ke luar negeri sebaiknya 2 jam sebelumnya.
Paspor dan Visa Kerja
Surat Rekomendasi Bebas Fiskal Luar Negeri (BFLN);
Surat-surat/dokumen tersebut harus di bawa TKI untuk ditunjukkan ke Petugas Kantor Imigrasi Bandara
Barang dalam bagasi yang tidak dikenakan biaya maksimum 20 kg (kelas ekonomi), selebihnya TKI harus membayar. Kartu bagasi harus disimpan untuk mengambil barang setibanya di negara tujuan
Saat naik pesawat (boarding) tiket pesawat harus ditunjukkan kepada petugas

Mendarat di negara tujuan.

Di beberapa negara tertentu diminta mengisi kartu (entry card), untuk mengisinya dan meminta bantuan pramugari/ pramugara, atau petugas di Bandara
Teliti barang bawaan, apabila barang ada di bagasi, untuk mengambilnya ditunggu pada Tempat yang bertuliskan "Baggage/Luggage Clearance" (tempat pengambilan barang)
Pengecekan Petugas Imigrasi di Bandara kedatangan luar negeri diminta antri, perlu dipersiapkan untuk menunjukkan:
Paspor dan visa kerja; 
Tiket perjalanan;
Apabila masih akan menggunakan perjalanan lanjutan, tunjukkan kepada petugas di "Air Port Ticket" untuk menuju tempat pemberangkatan wilayah dimaksud
Setelah pengecekan oleh Petugas Imigrasi, dapat mengambil barang di "Baggage/Luggage Clearance," bila akan ke luar dari pintu Bandara harus menunjukkan kartu Baggage (bagasi).

Apabila tiba di Bandara dan belum dijemput pengguna jasa/majikan, hubungi melalui telepon kepada :
Pengguna/Majikan
Mitra Usaha
Perwakilan RI
Setelah Tiba di Luar Negeri Masing-masing negara mempunyai aturan terhadap pekerja asing, namun secara garis besar ada kesamaan yaitu:

Penjemputan di Bandara

Pada saat TKI tiba di Bandara umumnya akan dijemput oleh petugas dari pihak agency, untuk itu pastikan petugas yang menjemput, jangan gegabah atau takut untuk menanyakan identitas penjemput, dengan demikian Anda tidak akan ditipu atau dijemput oleh orang yang tidak dikenal.

Tempat Kerja dan Pekerjaan TKI

TKI sektor informal hanya boleh bekerja pada perusahaan/majikan sesuai dengan perjanjian awal perjanjian kerja pemohon.
Bagi TKI yang dipindahkan tanpa alasan jelas dan tanpa melalui prosedur resmi akan dianggap sebagai pekerja ilegal, apabila ditangkap oleh pihak berwajib yang bersangkutan akan dideportasi (dipulangkan secara paksa) tanpa ampun;
TKI sektor informal yang didatangkan dengan status untuk menjaga orang tua/sakit tidak boleh bekerja untuk menjaga anak kecil atau bekerja di rumah tangga atau bekerja di pabrik/toko. Apabila majikan melakukan pelanggaran maka TKI berhak mengadukan kepada pihak agency, kalau tidak mendapat perbaikan maka laporkan ke pihak berwajib setempat atau instansi terkait lainnya;
Perlu diketahui, sering didapati alamat tempat kerja TKI yang tercantum umumnya berbeda
dengan alamat tempat kerja yang sebenarnya, ini dikarenakan alamat pemohon TKI/W (majikan) berbeda dengan alamat orang tua/ sakit yang dirawat. Untuk itu, yang perlu diperhatikan adalah orang tua/sakit yang dirawat itu memang benar adalah keluarga dari pemohon dan TKI harus melapor ke kantor polisi setempat untuk dibuatkan keterangan.
TKI sektor informal diperbolehkan pindah majikan apabila orang tua/sakit yang dirawat meninggal dunia atau sudah menyatakan tidak mampu menggaji, namun demikian pihak majikan harus membuat surat pernyataan dalam waktu 30 hari setelah orang tua/sakit yang anda rawat meninggal dunia.



Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja antar majikan dengan TKI dan dilegalisir oleh Depnakertrans RI tidak boleh diubah secara sepihak oleh pihak majikan atau TKI;
- Apabila dipandang perlu dirubah maka terlebih dahulu harus dilakukan negosiasi dan kemudian disetujui oleh kedua belah pihak;

Jam kerja

Jam kerja para TKI sektor formal umumnya tidak boleh lebih dari 8 (delapan) jam per-hari atau 48 (empat puluh delapan) jam per-dua minggu, diluar dari ketentuan tersebut pihak majikan harus membayar uang lembur;
- Berhubung TKI sektor informal tidak diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, maka untuk menjaga hak antara kedua belah pihak, ketentuan tersebut perlu dicantumkan perjanjian kerja / kontrak kerja antara majikan dengan TKI, yakni setiap bekerja 6 (enam) hari harus mendapat istirahat sehari, apabila TKI tersebut tidak istirahat atas permintaan pihak majikan maka pihak majikan wajib membayar uang lembur.
- Bagi TKI/W yang mengalami kecelakaan kerja akan diberikan cuti sakit sebanyak 7 (tujuh) hari;

Istirahat dan Cuti:

Diurus berdasarkan kontrak yang ditandatangani antara majikan dan buruh. Kalau Anda dipekerjakan oleh instansi yang menerapkan Undang-undang Pokok Tenaga Kerja, setiap 7 hari semestinya istirahat 1 hari. Bila telah setahun bekerja, mulai tahun kedua, setiap tahun mendapat cuti 7 hari, kalau mengalami kecelakaan kerja, selama pengobatan diberi cuti sakit.


SUMBER : http://pjtkiresmionline.blogspot.com/

ASAS KEWARGANEGARAAN DAN PEWARGANEGARAAN INDONESIA

1. Asas Kewarganegaraan
Sesuai undang-undang No.12 tahun 2006 bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 maka asas kewarganegaraan meliputi asas kewarganegaraan umum atau universal yaitu asas ius sanguinis, ius soli, dan campuran. Adapun asas yang dianut dalam UU No. 12 tahun2006 adalah berikut ini.
a. Asas Ius Soli
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran. Bagi negara indonesia penentuan yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
b. Asas Ius Sanguinis
Adalah penenuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, bukan berdasarkan negara tempat tinggalnya.
c. Asas Kewarganegaraan Tunggal
Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas Kewaganegaraan Ganda Terbatas
Adalah asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Namun ada suatu negara dalam menentukan kewarganegaraannya hanya menggunakan asas ius soli atau ius sanguinis saja, maka dapat mengakibatkan dua kemungkinan yang terjadi yaitu bipatride dan apatride.
Bipatride (dwi kewarganegaraan) yaitu kewarganegaraan rangkap/ganda. Dengan demikian mengakibatkan ketidakpastian status orang yang bersangkutan dan kerumitan administrasi tentang kewarganegaraan tersebut. Apatride (tanpa kewarganegaraan) yaitu seseorang tanpa memiliki kewarganegaraan. Dengan demikian keadaan apatride ini mengakibatkan seseorang tidak akan mendapat perlindungan dari negara manapun juga. Contoh negara yang menerapkan asas ius soli adalah Amerika Serikat, sedangkan yang menerapkan asas ius sanguinis adalah Cina. Seorang warga negara Cina yang meahirkan anak di Amerika Serikat, menurut asas yang dianut oleh masing-masing negara tersebut memiliki dua kewarganegaraan yaitu warga negara Amerika Serikat dan warga negara Cina. Sebaliknya warga negara Amerika Serikat yang melahirkan seorang anak di Cina menurut asas tersebut tidak memiliki kewarganegaraan (apatride).
Untuk mengatasi keslitan diatas diadakan perundingan dengan negara lain untuk menentukan pewarganegaraan seseorang terdapat 2 macam stetsel yaitu stetsel pasif dan aktif. Stetsel pasif adalah semua penduduk diakui sebagai wargnegara kecuali ia menolak menjadi warga negara atau hak repudiasi. Stetsel aktif adalah untuk menjadi warga negara seseorang harus menggunakan hak opsi atau hak untuk memilih menjadi warga negara.
2. Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Negara Republik Indonesia memberi kesempatan kepada orang asing (bukan warga negara) untuk menjadi warga negara. Dalam hal permohonan kewarganegaraan atau naturalisasi. Naturalisasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu naturalisasi biasa dan istimewa.
a. Naturalisasi Biasa
Persyaratan menjadi kewarganegaraan Republik Indonesia menurut undang-undang kewarganegaran adalah sebagai berikut.
-  Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
-  Pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negara sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
-  Sehat jasmani dan rohani.
-  Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
-  Tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak pidana yang diancam sanksi penjara 1 tahun atau lebih.
-  Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
-  Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap.
-  Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara sebesar ketentuan peraturan pemerintah.
b. Naturlisasi Istimewa (Luar Biasa)
Nauralisasi istemewa di neara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya sebagai berikut.
-  Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
-  Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI.
- Perkawinan WNI dan WNA baik  sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
- Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pjabat dengan melampirkan dokumen sebbagaimana ditentukan dalam perundang-undangan.
- Perbuatan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
-  Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataannya sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat diminta oleh negara RI. Kemudian mereka mengucapkan sumpah atau janji setia. Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
c. Akibat Pewarganegaraan
Pewarganegaraan membawa akibat hukum pasangan kawin campuran dan anak-anaknya yang menjadi warga negara karena pewarganegaraan. Berikut adalah akibat dari pewarganegaraan:
-  Setiap orang yang bukan WNI diperlakukan seperti orang asing.
- Kehilangan kewarganegaraan RI bagi suami atau istri yang terikat perkawinan sah tidak menyebabkan kehilangan status kewarganegaraan itu.
- Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan RI turut memperoleh kewarganegaraan RI.
- Seorang anak yang lahir  dari perkawinan WNA dan WNI tanpa memandang kedudukan hukukm ayahnya baik sah maupun tidak sebelum usia 18 tahun memiliki kewarganegaran ganda. Setelah 18 tahun diharuskan memilih kewaranegaraan.
- Anak yang lahir di wilayah negara RI yang saat lahir tidak jelas kedudukan orang tuanya atau tidak diketahui orang tuanya merupakan kewarganegaraan RI.
- Anak dibawah usia 5 tahun telah ditetapkan secara sah sebagai anak WNA berdasarkan pengadilan, tetap diakui sebagai WNI.
Sumber:
Kewarganegaraan 1 menuju masyarakat madani, Yudistira
http://utarikusuma.wordpress.com