Selasa, 11 Maret 2014

WAWASAN NUSANTARA

WAWASAN NUSANTARA

A.  Wawasan Nasional Suatu Bangsa

Sebelum membahas Wawasan Nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami Wawasan Nasional suatu bangsa secara universal. Suatu bangsa meyakini bahwa kebenaran hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang datang dari tuhan pencipta alam semesta.
Suatu bangsa yang telah menegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofi bangsa, ideology, aspirasi serta cita-cita dan kondisi social masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga factor utama:
1.Bumi atau ruang di mana bangsa itu hidup
2.Jiwa, tekad, dan semangat manusianya atau rakyatnya
3.Lingkungan sekitarnya
Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk local dan propinsional), regional, serta global.

B.  Teori-Teori Kekuasaan

Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang di anutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik diuraikan sebagai berikut:

1.Paham-paham Kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat di wujudkan dan di pertanggung jawabkan. Karena itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional.
Teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:

a.Paham Machiavelli (abad XVII)
b.Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
c.Paham Jenderal Clausewitz (Abad XVIII)
d.Paham Feuerbach dan Hegel
e.Paham Lenin (Abad XIX)
f.Paham Lucian W. Pye dan Sidney

2.Teori-teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuataan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain sebagai berikut :

a.Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
Pada abad ke-19, Frederich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai hasil penelitiannya yang ilmiah dan universal.

b.Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang ajaran teori organism. Kjellen menegaskan bahwa negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “ prinsip dasar”.

c.Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer berkembang di jerman ketika negara ini berada di bawah kekuasaan Adolf Hitler. Pandangan ini juga dikembangan di jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.

d.Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
Teori ahli Geopolitik ini pada dasarnya menganut “konsep kekuatan” dan mencetuskan Wawasan Benua, yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan: barang siapa dapat menguasai “Daerah Jantung”, yaitu Eurasia (Eropa dan Asia), ia akan menguasai “Pulau Dunia”, yaitu Eropa, Asia, dan Afrika. Selanjutnya, barang siapa dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia

C. Ajaran Wawasan Nasional Indonesia

1. Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang verfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai: ”Bangsa Indonesia cinta dmai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”.
2. Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia.
3. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Dalam menentukan, membina, dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri.


D. Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara

1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah Pancasila. Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir, dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta dan penciptanya.
a)Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
b) Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Dalam sila Kemanusiaan yang adil an beradab, bangsa Indonesia mengakui, menghargai, dan memberikan hak dan kebebasan yang sama kepada setiap warganya untuk menerapkan hak asasi manusia (HAM).
c) Sila Persatuan Indonesia
Dengan sila Persatuan Indonesia, bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
d) Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
Dengan sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan, bangsa Indonesia mengakui bahwa pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
e) Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bangsa Indonesia mengakui dan menghargai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-setingginya sesuai hasil karya dan usahanya masing-masing.

2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu negara merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan/kebijaksanaan politik negara tersebut. Karena itu, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara fungsi maupun pengaruh geografi terhadap sikap dan tata laku negara yang bersangkutan merupakansuatu fenomena yang mutlsk diperhitungkan. Demikian pula sebaliknya, dampak sikap dan tata laku negara terhadap kondisi geogrfais sebagai tata hubungan antara manusia dan wadah lingkungannya perlu diperhitungkan.

3. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya atau kebudayaan dalam artimetimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya., menjadi lebih lengkap jika kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak). Sosial budaya, sebagai salah satu aspek kehidupan nasional di samping politik, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan berlangsungnya hubungan sosial diantara anggotanya.
4. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejahteraan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang dari latar belakang sejarahnya. Sejarah Indonesia pun diawali dari negara-negara kerajaan tradisional yang pernah ada di wilayah Nusantara melalui kedatuan Sriwijaya dan kerajaan Majapahit. Kedua kerajaan tersebut bertujuan mewujudkan kesatuan wilayah. Meskipun saat itu belum timbul adanya rasa kebangsaan, namun sudah timbul semangat bernegara.

E. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional

1. Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam rangk menerapkan Wawasan Nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta tujuan dari Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan atau golongan.

2. Pengertian Wawasan Nusantara
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah stu Wawasan Nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara.

F. Ajaran Dasar Wawasan Nusantara

1. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosbud maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik antra falsafah, cita-cita dan tujuan nasional.

2. Landasan Idiil: Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang terumuskan dalam Pemubukaan UUD 1945. Pada hakikatnya, Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeliargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional.

3. Landasan Konstitusional: UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalak kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

G. Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara

1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Setelah menegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik.

2. Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas, bangsa Indonesia harus mampu menciptsksn persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan naisonal.

3. Tata Laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari banga Indonesia.

H. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian: cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.

I. Asas Wawasan Nasional
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan)terhadap kesepakatan bersama.

J. Arah Pandangan

1. Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Arah Pandan ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling menghormati.

K. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan

1. Kedudukan
a) Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional bangsa Indonesia merupkan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh rakyat agar tidak terjai penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b) Wawasa Nusantara dalam paradigma nasional dapay dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut: - Pancasila sebagai flsafah
- UUD 1945
- Wawasan Nusantara
- Ketahana Sosial
- GBHN
2. Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara.

3. Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangs atau daerah.

L. Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional

Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia, Wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

M. Pemasyarakata/Sosialisasi Wawasan Nusantara

Untuk memepercepat tercapainya tujuan Wawsan Nusantara, di samping implementasi seperti tersebut iatas, perlu juga dilakukan pemasyarakata materi Wawasan Nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia.

N. Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara

Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa dan dalam bernegrara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya.

1. Pemberdayaan Masyarakat
a) John Naisbit. Dalam bukunya Global Paradox, ia menulis “To be a global powers, the company must
give more role to the smallest part”
b) Kondisi Nasional.

2. Dunia Tanpa Batas
a) Perkembangan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi). Perkembangan global saat ini maju dengan pesat. Engan perkembangan IPTEK yang snagat modern, khususnya di bidang teknologi informasi, komunikasi dan transportasi, dunia seakan-akan sudah menyatu menjadi kampung sedunia.
b) Kenichi Omahe dengan dua bukunya yang terkenal Borderless World dan The End of Nation State mengatakan bahwa dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap.

3. Era Baru Kapitalisme
a) Sloan dan Zureker. Dalam bukunya Dictionary of Economics, dua penulis ini menyebutkan bahwa kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi berdasarkan hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain, untuk berkecimpung dalam ektifitas ekonomi.
b) Lester Thurow. Di dalam bukunya The Fucture of Capitalism, ia menegaskan antara lain bahwa untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme, kita harus membuat strategi baru, yaitu keseimbangan antara paham individualais dan paham sosialis.

4. Kesadaran Warga Negara
a. Pandangan Bangsa Indonesia tentang Hak dan Kewajiban. Bangsa Indonesia melihat hak tidak terlepas dari kewajiban.
b. Kesadaran Bela Negara. Pada waktu merebut dan mempertahankan kemerdekaan, Indonesia menunjukkan kesadaran bela negara yang optimal, dimana seluruh rakyat bersatu padu mengusir penjajah.

O. Prospek Implementasi Wawasan Nusantara

Beberapa teori mengemukakan pandangan global sebagai berikut:
1. Global Paradox
2.Borderless World dan The End of Nation State
3. Lester Thurow
4. Hezel Handerson
5. Ian Marison



P. Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghidupi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientsi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air.

SUMBER : H. Hamdan Mansyur. Tjiptadi. H.An. Sobana. -- jakarta : Gramedia Pustaka Utama. 2001 Pendidikan Kewarganegaraan / tim penyusun. S. Sumarsono.. tim penyunting.. 196 hlm. : 23

HAK ASASI MANUSIA

Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :

1.Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusian, keadilan, dan perdamaian di dunia.

2.Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatanbengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.

3.Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hokum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.

4.Menimbang bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu diajukan.

5.Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota perserikatan bangsa-bangsa dalam piagam telah dinyatakan sekali lagikepercayaan mereka atas hak-hak dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan social dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.

6.Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.

7.Menimbang bahwa pengertian umur terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar

Atas pertimbangkan di atas, Majelis Umum PBB menyatakan :
Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pertanyaan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan kebebasan-kebebasan ini, dan melalui tindakan-tindakan progesif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efiktif oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.

Pasal 1
Semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal budi dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu dengan yang lain dalam semangat persaudaraan.

Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi ini tanpa pembedaan dalam bentuk apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, keyakinan politik atau keyakinan lainnya, asal usul kebangsaan dan sosial, hak milik, kelahiran atau status lainnya.
Selanjutnya, pembedaan tidak dapat dilakukan atas dasar status politik, hukum atau status internasional negara atau wilayah dari mana seseorang berasal, baik dari negara merdeka, wilayah perwalian, wilayah tanpa pemerintahan sendiri, atau wilayah yang berada di bawah batas kedaulatan lainnya.

Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan dan keamanan pribadi.

Pasal 4
Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan; perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun wajib dilarang.

Pasal 5
Tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan atau dihukum secara keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.

Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai pribadi di depan hukum di mana saja ia berada.

Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Semua orang berhak untuk mendapatkan perlindungan yang sama terhadap diskriminasi apapun yang melanggar Deklarasi ini dan terhadap segala hasutan untuk melakukan diskriminasi tersebut.

Pasal 8
Setiap orang berhak atas penyelesaian yang efektif oleh peradilan nasional yang kompeten, terhadap tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak mendasar yang diberikan padanya oleh konstitusi atau oleh hukum.

Pasal 9
Tidak seorangpun yang dapat ditangkap, ditahan atau diasingkan secara sewenang-wenang.

Pasal 10
Setiap orang berhak, dalam persamaan yang penuh, atas pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh peradilan yang bebas dan tidak memihak, dalam penentuan atas hak dan kewajibannya serta dalam setiap tuduhan pidana terhadapnya.

Pasal 11
ayat 1. Setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana berhak untuk dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya sesuai dengan hukum, dalam pengadilan yang terbuka, di mana ia memperoleh semua jaminan yang dibutuhkan untuk pembelaannya.
ayat 2. Tidak seorangpun dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian, yang bukan merupakan pelanggaran pidana berdasarkan hukum nasional atau internasional ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak boleh dijatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang berlaku pada saat pelanggaran dilakukan.

Pasal 12
Tidak seorangpun boleh diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan pribadi, keluarga, rumah tangga atau hubungan surat-menyuratnya, juga tidak boleh dilakukan serangan terhadap kehormatan dan reputasinya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau penyerangan seperti itu.
ayat 1. Setiap orang berhak untuk bebas bergerak dan bertempat tinggal dalam batas-batas setiap Negara.
ayat 2. Setiap orang berhak untuk meninggalkan negaranya termasuk negaranya sendiri, dan kembali ke negaranya.

Pasal 14
ayat 1. Setiap orang berhak untuk mencari dan menikmati suaka di negara lain untuk menghindari penuntutan atau tindakan pengejaran sewenang-wenang (persecution).
ayat 2. Hak ini tidak berlaku dalam kasus-kasus penuntutan yang benar-benar timbul karena kejahatan non-politik atau tindakan-tindakan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 15
ayat 1. Setiap orang berhak atas kewarganegaraan.
ayat 2. Tidak seorang pun dapat dicabut kewarganegaraannya secara sewenang-wenang atau ditolak haknya untuk mengubah kewarganegaraannya.

Pasal 16
ayat 1. Laki-laki dan perempuan dewasa, tanpa ada pembatasan apapun berdasarkan ras, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam hal perkawinan, dalam masa perkawinan dan pada saat berakhirnya perkawinan.
ayat 2. Perkawinan hanya dapat dilakukan atas dasar kebebasan dan persetujuan penuh dari pihak yang hendak melangsungkan perkawinan.
ayat 3. Keluarga merupakan satuan kelompok masyarakat yang alamiah dan mendasar dan berhak atas perlindungan dari masyarakat dan Negara.

Pasal 17
ayat 1. Setiap orang berhak untuk memiliki harta benda baik secara pribadi maupun bersama-sama dengan orang lain.
ayat 2. Tidak seorangpun dapat dirampas harta bendanya secara sewenang-wenang.

Pasal 18
Setiap orang berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama; hak ini mencakup kebebasan untuk berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan pengajaran, peribadatan, pemujaan dan ketaatan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun secara pribadi.

Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat; hak ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada suatu pendapat tanpa ada intervensi, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa memandang batas-batas wilayah.

Pasal 20
ayat 1. Setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat.
ayat 2. Tidak seorangpun dapat dipaksa untuk menjadi anggota suatu perkumpulan.

Pasal 21
ayat 1. Setiap orang berhak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negaranya, baik secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilihnya secara bebas.
ayat 2. Setiap orang berhak atas akses yang sama untuk memperoleh pelayanan umum di negaranya.
ayat 3. Keinginan rakyat harus dijadikan dasar kewenangan pemerintah; keinginan tersebut harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilakukan secara berkala dan sungguh-sungguh, dengan hak pilih yang bersifat universal dan sederajat, serta dilakukan melalui pemungutan suara yang rahasia ataupun melalui prosedur pemungutan suara secara bebas yang setara.

Pasal 22
Setiap orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan terwujudnya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan perkembangan kepribadiannya dengan bebas, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan dan sumber daya yang ada pada setiap negara .

Pasal 23
ayat 1. Setiap orang berhak atas buruhan, untuk memilih buruhan dengan bebas, atas kondisi buruhan yang adil dan menyenangkan, dan atas perlindungan terhadap pengangguran.
ayat 2. Setiap orang berhak atas upah yang sama untuk buruhan yang sama, tanpa diskriminasi.
ayat 3. Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan memadai, yang bisa menjamin penghidupan yang layak bagi dirinya maupun keluarganya sesuai dengan martabat manusia, dan apabila perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
ayat 4. Setiap orang berhak mendirikan dan bergabung dengan serikat buruh untuk melindungi kepentingannya.

Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan jam kerja yang layak dan liburan berkala dengan menerima upah.

Pasal 25
ayat 1. Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang, papan, dan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, serta hak atas keamanan pada saat menganggur, sakit, cacat, ditinggalkan oleh pasangannya, usia lanjut, atau keadaan-keadaan lain yang mengakibatkan merosotnya taraf kehidupan yang terjadi diluar kekuasaannya.
ayat 2. Ibu dan anak-anak berhak mendapatkan perhatian dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus menikmati perlindungan sosial yang sama.

Pasal 26
ayat 1. Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus cuma-cuma, paling tidak pada tahap-tahap awal dan dasar. Pendidikan dasar harus diwajibkan. Pendidikan teknis dan profesional harus terbuka bagi semua orang, dan begitu juga pendidikan tinggi harus terbuka untuk semua orang berdasarkan kemampuan.
ayat 2. Pendidikan harus diarahkan pada pengembangan sepenuhnya kepribadian manusia, dan untuk memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Pendidikan harus meningkatkan pengertian, toleransi dan persaudaraan di antara semua bangsa, kelompok rasial dan agama, dan wajib untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
ayat 3. Orang tua mempunyai hak pertama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan pada anaknya.

Pasal 27
ayat 1. Setiap orang berhak untuk secara bebas berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat, menikmati seni, dan turut mengecap kemajuan ilmu pengetahuan dan pemanfaatannya.
ayat 2. Setiap orang berhak atas perlindungan terhadap keuntungan moral dan materil yang diperoleh dari karya ilimiah, sastra atau seni apapun yang diciptakannya.

Pasal 28
Setiap orang berhak atas ketertiban sosial dan internasional, di mana hak dan kebebasan yang diatur dalam Deklarasi ini dapat diwujudkan sepenuhnya.

Pasal 29
ayat 1.Setiap orang mempunyai kewajiban kepada masyarakat tempat satu-satunya di mana ia dimungkinkan untuk mengembangkan pribadinya secara bebas dan penuh.
ayat 2.Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang hanya tunduk pada batasan-batasan yang ditentukan oleh hukum, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain, dan memenuhi persyaratan-persyaratan moral, ketertiban umum dan kesejahteraan umum yang adil dalam masyarakat yang demokratis.
3.Hak dan kebebasan ini dengan jalan apapun tidak dapat dilaksanakan apabila bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 30
Tidak ada satu ketentuan pun dalam Deklarasi ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberikan hak pada suatu Negara, kelompok atau orang, untuk terlibat dalam aktivitas atau melakukan suatu tindakan yang bertujuan untuk menghancurkan hak dan kebebasan apapun yang diatur di dalam Deklarasi ini.

SUMBER : H. Hamdan Mansyur. Tjiptadi. H.An. Sobana. -- jakarta : Gramedia Pustaka Utama. 2001 Pendidikan Kewarganegaraan / tim penyusun. S. Sumarsono.. tim penyunting.. 196 hlm. : 23

Senin, 10 Maret 2014

DEMOKRASI

a. Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). menurut konsep demokrasi, kekuasaan mnyiratkan arti politikdan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populustertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

b. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal iniditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
a). Pemerintahan Monarki: monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b). Pemerintahan Republik: bersal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

2. Kekuasaan dalam Pemerintahan
kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu: kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen), kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan), dan kekuasaan federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri). kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. (Teori Trias oleh John Locke).
3. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a). Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polytary system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
b). Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c.) Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.

Mengenai model sitem-sitem pemerintahan negara, ada empat macam sitem-sistem pemerintahan negara, yaitu: sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan proletar), sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidentil, dan sistem pemerintahan campuran.

4. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bagsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri dai UUD 1945, Ketetapan MPR, UU dan Perpu, PP, Keppres dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan) dan Hukum Dasar Tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warga negara, alat, dan lembaga negara dan diperlakukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis.

5. Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikannya dalam pidato pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 adalah sebagai berikut:
(1). Peri Kebangsaan
(2). Peri Kemanusiaan
(3). Peri Ketuhanan
(4). Peri Kerakyatan
(5).Kesejahteraan Rakyat
kemudian pada sidang yang sama hari itu juga, Mr. M. Yamin menyampaikan rancangan preambule UUD. Di dalamnya tercantum lima rumusan dasar negara, yaitu:
(1). Ketuhanan Yang Maha Esa
(2). Kebangsaan Persatuan Indonesia
(3). Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
(4). Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
(5). Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila yang tercantum di dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 berbunyi sebagai berikut:
(1). Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
(2). Kemanusiaan yang adil dan beradab
(3). Persatuan Indonesia
(4). Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
(5). Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan adanya lima dasar negara merdeka, yaitu:
(1). Kebangsaan Indonesia
(2). Internationalisme atau perikemanusiaan
(3). Mufakat atau demokrasi
(4). Kesejahteraan sosial
(5). Ketuhanan yang berkebudayaan
Rumusan yang tecantum dalam preambule UUD (Konstitusi) RIS yang pernah berlaku pada tanggal 29 Desember 1945 sampai 16 Agustus 1950 adalah sebagai berikut:
(1). Ketuhanan Yang Maha Esa
(2). Peri Kemanusiaan
(3). Kebangsaan
(4). Kedaulatan Rakyat
(5). Keadilan Sosial
Pada akhirnya tersusunlah rumusan pancasila seperti yang terdapat di dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:
1). Ketuhanan Yang Maha Esa
2). Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3). Persatuan Indonesia
4). Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
5). Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Makna dari pembukaan UUD 1945 adalah bahwa bangsa Indonesia mengakui kemerdekaan merupakan hak azasi manusia, bangsa indonesia berpendapat dan akan terus berusaha menentang dan menghapuskan segala bentuk penjajahan, baik penjajahan fisik, ekonomi, budaya, politik dan lain-lain, karena hal tersebut tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

6. Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a). Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)
1. Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi
2. Pembagian berdasarkan kewilayahan  dan tingkat pemerintahan
b). Hal Pemerintahan Pusat
1. Organisasi Kabinet di bawah Menteri koordinator (Menko). Saat ini terdapat dua menko, yaitu Menko Politik, Sosial, dan Keamanan (Menko Polsoskam), dan Menko Bidang Perekonomian.
2.  Badan Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN.
3. Pola administrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat. Pelaksanaan pola ini berpedoman pada pengutamaan kepentingan negara dan masyarakat, tidak adanya pemaksaan kehendak kepada orang lain, semangat kekeluargaan, sikap konsekuen dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah yang dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur, keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan sikap menjujung tinggi martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
4. Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI
Tugas pokoknya meliputi: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut mlaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sedangakan fungsinya dalam melaksanakan tugas pokok adalah: menyelenggarakan pertahanan dan ketahanan, kehakiman dan peradilan, urusan perekonomian, pembinaan demokrasi serta politik dalam dan luar negeri, memelihara kesejahteraan, kesehatan, kehidupan sosial, dan keuangan, melaksanakan pendidikan dan kebudayaan, membina agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Hal Pemerintahan Wilayah
Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Nomenklatur dan titelatur pada pemerintahan wilayah adalah propinsi/daerah khusus ibukota/daerah istimewa yang dipimpin seorang gubernur, kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang bupati/walikota, kota administratif yang dipimpin oleh seorang walikota, kecamatan yang dipimpin oleh seorang camat, dan desa/kelurahan yang dipimpin oleh seorang kepala desa/lurah.
6. Hal Pemerintahan Daerah
Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangga nya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.

c. Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang di dalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Ini berarti bahwa:
1.) Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem  pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2.) Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas pancasila.
3.) Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4.) Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.
5.) Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan.

Demokrasi Indoneisia dapat dirumuskan sebagai berikut:
Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintah berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat untuk memecahkan masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, merata secara material dan spiritual.

Mekanisme Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintah rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai falsafah pancasila dan yang berlangsung menurut hukum yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi, dan kesejahteraan rakyat banyak. Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah negara kesatuan/uni, United States Republic of Indonesia. Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi enam, yaitu:
1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut  Lembaga Konstitutif.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat Undang-Undang disebut Lembaga Legislatif.
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
4. Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan disebut  Lembaga Konsultatif.
5. Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga  Yudikatif.
6. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara disebut  Lembaga  Auditatif.
Sistem demokrasi ini sebenernya telah memberi gambaran tentang adanya tujuan yang ingin dicapai oleh negara melalui hak-hak individual sesuai dengan asasinya dalam koridor manajemen nasional.

SUMBER : Pendidikan Kewarganegaraan / tim penyusun. S. Sumarsono.. tim penyunting. H. Hamdan Mansyur. Tjiptadi. H.An. Sobana. -- jakarta : Gramedia Pustaka Utama. 2001. 196 hlm. : 23