Senin, 10 Maret 2014

DEMOKRASI

a. Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). menurut konsep demokrasi, kekuasaan mnyiratkan arti politikdan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populustertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

b. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal iniditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
a). Pemerintahan Monarki: monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b). Pemerintahan Republik: bersal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

2. Kekuasaan dalam Pemerintahan
kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu: kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen), kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan), dan kekuasaan federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri). kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. (Teori Trias oleh John Locke).
3. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a). Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polytary system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
b). Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c.) Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.

Mengenai model sitem-sitem pemerintahan negara, ada empat macam sitem-sistem pemerintahan negara, yaitu: sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan proletar), sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidentil, dan sistem pemerintahan campuran.

4. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bagsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri dai UUD 1945, Ketetapan MPR, UU dan Perpu, PP, Keppres dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan) dan Hukum Dasar Tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warga negara, alat, dan lembaga negara dan diperlakukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis.

5. Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikannya dalam pidato pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 adalah sebagai berikut:
(1). Peri Kebangsaan
(2). Peri Kemanusiaan
(3). Peri Ketuhanan
(4). Peri Kerakyatan
(5).Kesejahteraan Rakyat
kemudian pada sidang yang sama hari itu juga, Mr. M. Yamin menyampaikan rancangan preambule UUD. Di dalamnya tercantum lima rumusan dasar negara, yaitu:
(1). Ketuhanan Yang Maha Esa
(2). Kebangsaan Persatuan Indonesia
(3). Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
(4). Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
(5). Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila yang tercantum di dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 berbunyi sebagai berikut:
(1). Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
(2). Kemanusiaan yang adil dan beradab
(3). Persatuan Indonesia
(4). Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
(5). Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan adanya lima dasar negara merdeka, yaitu:
(1). Kebangsaan Indonesia
(2). Internationalisme atau perikemanusiaan
(3). Mufakat atau demokrasi
(4). Kesejahteraan sosial
(5). Ketuhanan yang berkebudayaan
Rumusan yang tecantum dalam preambule UUD (Konstitusi) RIS yang pernah berlaku pada tanggal 29 Desember 1945 sampai 16 Agustus 1950 adalah sebagai berikut:
(1). Ketuhanan Yang Maha Esa
(2). Peri Kemanusiaan
(3). Kebangsaan
(4). Kedaulatan Rakyat
(5). Keadilan Sosial
Pada akhirnya tersusunlah rumusan pancasila seperti yang terdapat di dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:
1). Ketuhanan Yang Maha Esa
2). Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3). Persatuan Indonesia
4). Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
5). Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Makna dari pembukaan UUD 1945 adalah bahwa bangsa Indonesia mengakui kemerdekaan merupakan hak azasi manusia, bangsa indonesia berpendapat dan akan terus berusaha menentang dan menghapuskan segala bentuk penjajahan, baik penjajahan fisik, ekonomi, budaya, politik dan lain-lain, karena hal tersebut tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

6. Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a). Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)
1. Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi
2. Pembagian berdasarkan kewilayahan  dan tingkat pemerintahan
b). Hal Pemerintahan Pusat
1. Organisasi Kabinet di bawah Menteri koordinator (Menko). Saat ini terdapat dua menko, yaitu Menko Politik, Sosial, dan Keamanan (Menko Polsoskam), dan Menko Bidang Perekonomian.
2.  Badan Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN.
3. Pola administrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat. Pelaksanaan pola ini berpedoman pada pengutamaan kepentingan negara dan masyarakat, tidak adanya pemaksaan kehendak kepada orang lain, semangat kekeluargaan, sikap konsekuen dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah yang dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur, keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan sikap menjujung tinggi martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
4. Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI
Tugas pokoknya meliputi: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut mlaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sedangakan fungsinya dalam melaksanakan tugas pokok adalah: menyelenggarakan pertahanan dan ketahanan, kehakiman dan peradilan, urusan perekonomian, pembinaan demokrasi serta politik dalam dan luar negeri, memelihara kesejahteraan, kesehatan, kehidupan sosial, dan keuangan, melaksanakan pendidikan dan kebudayaan, membina agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Hal Pemerintahan Wilayah
Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Nomenklatur dan titelatur pada pemerintahan wilayah adalah propinsi/daerah khusus ibukota/daerah istimewa yang dipimpin seorang gubernur, kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang bupati/walikota, kota administratif yang dipimpin oleh seorang walikota, kecamatan yang dipimpin oleh seorang camat, dan desa/kelurahan yang dipimpin oleh seorang kepala desa/lurah.
6. Hal Pemerintahan Daerah
Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangga nya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.

c. Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang di dalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Ini berarti bahwa:
1.) Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem  pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2.) Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas pancasila.
3.) Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4.) Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.
5.) Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan.

Demokrasi Indoneisia dapat dirumuskan sebagai berikut:
Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintah berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat untuk memecahkan masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, merata secara material dan spiritual.

Mekanisme Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintah rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai falsafah pancasila dan yang berlangsung menurut hukum yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi, dan kesejahteraan rakyat banyak. Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah negara kesatuan/uni, United States Republic of Indonesia. Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi enam, yaitu:
1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut  Lembaga Konstitutif.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat Undang-Undang disebut Lembaga Legislatif.
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
4. Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan disebut  Lembaga Konsultatif.
5. Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga  Yudikatif.
6. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara disebut  Lembaga  Auditatif.
Sistem demokrasi ini sebenernya telah memberi gambaran tentang adanya tujuan yang ingin dicapai oleh negara melalui hak-hak individual sesuai dengan asasinya dalam koridor manajemen nasional.

SUMBER : Pendidikan Kewarganegaraan / tim penyusun. S. Sumarsono.. tim penyunting. H. Hamdan Mansyur. Tjiptadi. H.An. Sobana. -- jakarta : Gramedia Pustaka Utama. 2001. 196 hlm. : 23


Tidak ada komentar:

Posting Komentar