Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak
Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat
pertimbangan-pertimbangan berikut :
1.Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang
melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga
kemanusian, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah
pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatanbengis yang
menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa
terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan
berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah
dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi
oleh peraturan hokum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan
sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4.Menimbang bahwa
persahabatan antara Negara-negara perlu diajukan.
5.Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota
perserikatan bangsa-bangsa dalam piagam telah dinyatakan sekali lagikepercayaan
mereka atas hak-hak dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia,
dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan
meningkatkan kemajuan social dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam
kemerdekaan yang lebih luas.
6.Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah
berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak
manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.Menimbang bahwa pengertian umur terhadap hak-hak
dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan
janji ini secara benar
Atas pertimbangkan di atas, Majelis Umum PBB
menyatakan :
Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia
ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara.
Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat
pertanyaan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan kebebasan-kebebasan ini,
dan melalui tindakan-tindakan progesif secara nasional maupun
internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan
kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efiktif oleh bangsa-bangsa dari
Negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan
hukum mereka.
Pasal 1
Semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai
martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal budi dan hati nurani dan
hendaknya bergaul satu dengan yang lain dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan
yang tercantum dalam Deklarasi ini tanpa pembedaan dalam bentuk apapun, seperti
ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, keyakinan politik atau
keyakinan lainnya, asal usul kebangsaan dan sosial, hak milik, kelahiran atau
status lainnya.
Selanjutnya, pembedaan tidak dapat dilakukan atas
dasar status politik, hukum atau status internasional negara atau wilayah dari
mana seseorang berasal, baik dari negara merdeka, wilayah perwalian, wilayah
tanpa pemerintahan sendiri, atau wilayah yang berada di bawah batas kedaulatan
lainnya.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan dan
keamanan pribadi.
Pasal 4
Tidak seorangpun boleh diperbudak atau
diperhambakan; perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun wajib
dilarang.
Pasal 5
Tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan
atau dihukum secara keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai pribadi
di depan hukum di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Semua orang berhak
untuk mendapatkan perlindungan yang sama terhadap diskriminasi apapun yang
melanggar Deklarasi ini dan terhadap segala hasutan untuk melakukan
diskriminasi tersebut.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas penyelesaian yang efektif
oleh peradilan nasional yang kompeten, terhadap tindakan-tindakan yang
melanggar hak-hak mendasar yang diberikan padanya oleh konstitusi atau oleh
hukum.
Pasal 9
Tidak seorangpun yang dapat ditangkap, ditahan atau
diasingkan secara sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang berhak, dalam persamaan yang penuh,
atas pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh peradilan yang bebas dan tidak
memihak, dalam penentuan atas hak dan kewajibannya serta dalam setiap tuduhan
pidana terhadapnya.
Pasal 11
ayat 1. Setiap orang yang dituduh melakukan tindak
pidana berhak untuk dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya
sesuai dengan hukum, dalam pengadilan yang terbuka, di mana ia memperoleh semua
jaminan yang dibutuhkan untuk pembelaannya.
ayat 2. Tidak seorangpun dapat dinyatakan bersalah
melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian, yang bukan merupakan
pelanggaran pidana berdasarkan hukum nasional atau internasional ketika
perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak boleh dijatuhkan hukuman yang lebih
berat daripada hukuman yang berlaku pada saat pelanggaran dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorangpun boleh diganggu secara
sewenang-wenang dalam urusan pribadi, keluarga, rumah tangga atau hubungan
surat-menyuratnya, juga tidak boleh dilakukan serangan terhadap kehormatan dan
reputasinya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan
atau penyerangan seperti itu.
ayat 1. Setiap orang berhak untuk bebas bergerak dan
bertempat tinggal dalam batas-batas setiap Negara.
ayat 2. Setiap orang berhak untuk meninggalkan
negaranya termasuk negaranya sendiri, dan kembali ke negaranya.
Pasal 14
ayat 1. Setiap orang berhak untuk mencari dan
menikmati suaka di negara lain untuk menghindari penuntutan atau tindakan
pengejaran sewenang-wenang (persecution).
ayat 2. Hak ini tidak berlaku dalam kasus-kasus
penuntutan yang benar-benar timbul karena kejahatan non-politik atau
tindakan-tindakan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
ayat 1. Setiap orang berhak atas kewarganegaraan.
ayat 2. Tidak seorang pun dapat dicabut
kewarganegaraannya secara sewenang-wenang atau ditolak haknya untuk mengubah
kewarganegaraannya.
Pasal 16
ayat 1. Laki-laki dan perempuan dewasa, tanpa ada
pembatasan apapun berdasarkan ras, kewarganegaraan atau agama, berhak
untuk menikah dan membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam hal
perkawinan, dalam masa perkawinan dan pada saat berakhirnya perkawinan.
ayat 2. Perkawinan hanya dapat dilakukan atas dasar
kebebasan dan persetujuan penuh dari pihak yang hendak melangsungkan
perkawinan.
ayat 3. Keluarga merupakan satuan kelompok masyarakat
yang alamiah dan mendasar dan berhak atas perlindungan dari masyarakat dan
Negara.
Pasal 17
ayat 1. Setiap orang berhak untuk memiliki harta
benda baik secara pribadi maupun bersama-sama dengan orang lain.
ayat 2. Tidak seorangpun dapat dirampas harta
bendanya secara sewenang-wenang.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kemerdekaan berpikir,
berkeyakinan dan beragama; hak ini mencakup kebebasan untuk berganti agama atau
kepercayaan, dan kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam
kegiatan pengajaran, peribadatan, pemujaan dan ketaatan, baik sendiri maupun
bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun secara pribadi.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan
menyatakan pendapat; hak ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada
suatu pendapat tanpa ada intervensi, dan untuk mencari, menerima dan
menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa
memandang batas-batas wilayah.
Pasal 20
ayat 1. Setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul
secara damai dan berserikat.
ayat 2. Tidak seorangpun dapat dipaksa untuk menjadi
anggota suatu perkumpulan.
Pasal 21
ayat 1. Setiap orang berhak untuk berpartisipasi
dalam pemerintahan negaranya, baik secara langsung atau melalui wakil-wakil
yang dipilihnya secara bebas.
ayat 2. Setiap orang berhak atas akses yang sama
untuk memperoleh pelayanan umum di negaranya.
ayat 3. Keinginan rakyat harus dijadikan dasar
kewenangan pemerintah; keinginan tersebut harus dinyatakan dalam pemilihan umum
yang dilakukan secara berkala dan sungguh-sungguh, dengan hak pilih yang
bersifat universal dan sederajat, serta dilakukan melalui pemungutan suara yang
rahasia ataupun melalui prosedur pemungutan suara secara bebas yang setara.
Pasal 22
Setiap orang sebagai anggota masyarakat berhak atas
jaminan sosial dan terwujudnya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat
diperlukan untuk martabat dan perkembangan kepribadiannya dengan bebas, melalui
usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan
pengaturan dan sumber daya yang ada pada setiap negara .
Pasal 23
ayat 1. Setiap orang berhak atas buruhan, untuk
memilih buruhan dengan bebas, atas kondisi buruhan yang adil dan menyenangkan,
dan atas perlindungan terhadap pengangguran.
ayat 2. Setiap orang berhak atas upah yang sama
untuk buruhan yang sama, tanpa diskriminasi.
ayat 3. Setiap orang yang bekerja berhak atas
pengupahan yang adil dan memadai, yang bisa menjamin penghidupan yang layak
bagi dirinya maupun keluarganya sesuai dengan martabat manusia, dan apabila
perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
ayat 4. Setiap orang berhak mendirikan dan bergabung
dengan serikat buruh untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan,
termasuk pembatasan jam kerja yang layak dan liburan berkala dengan menerima
upah.
Pasal 25
ayat 1. Setiap orang berhak atas taraf kehidupan
yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya,
termasuk hak atas pangan, sandang, papan, dan pelayanan kesehatan, pelayanan
sosial yang diperlukan, serta hak atas keamanan pada saat menganggur, sakit,
cacat, ditinggalkan oleh pasangannya, usia lanjut, atau keadaan-keadaan lain
yang mengakibatkan merosotnya taraf kehidupan yang terjadi diluar kekuasaannya.
ayat 2. Ibu dan anak-anak berhak mendapatkan
perhatian dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun
di luar perkawinan, harus menikmati perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
ayat 1. Setiap orang berhak atas pendidikan.
Pendidikan harus cuma-cuma, paling tidak pada tahap-tahap awal dan dasar.
Pendidikan dasar harus diwajibkan. Pendidikan teknis dan profesional harus
terbuka bagi semua orang, dan begitu juga pendidikan tinggi harus terbuka untuk
semua orang berdasarkan kemampuan.
ayat 2. Pendidikan harus diarahkan pada pengembangan
sepenuhnya kepribadian manusia, dan untuk memperkuat penghormatan terhadap hak
asasi manusia dan kebebasan dasar. Pendidikan harus meningkatkan pengertian,
toleransi dan persaudaraan di antara semua bangsa, kelompok rasial dan agama,
dan wajib untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa
dalam memelihara perdamaian.
ayat 3. Orang tua mempunyai hak pertama untuk
memilih jenis pendidikan yang akan diberikan pada anaknya.
Pasal 27
ayat 1. Setiap orang berhak untuk secara bebas
berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat, menikmati seni, dan turut
mengecap kemajuan ilmu pengetahuan dan pemanfaatannya.
ayat 2. Setiap orang berhak atas perlindungan
terhadap keuntungan moral dan materil yang diperoleh dari karya ilimiah, sastra
atau seni apapun yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas ketertiban sosial dan
internasional, di mana hak dan kebebasan yang diatur dalam Deklarasi ini dapat
diwujudkan sepenuhnya.
Pasal 29
ayat 1.Setiap orang mempunyai kewajiban kepada
masyarakat tempat satu-satunya di mana ia dimungkinkan untuk mengembangkan
pribadinya secara bebas dan penuh.
ayat 2.Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya,
setiap orang hanya tunduk pada batasan-batasan yang ditentukan oleh hukum,
semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan
kebebasan orang lain, dan memenuhi persyaratan-persyaratan moral, ketertiban
umum dan kesejahteraan umum yang adil dalam masyarakat yang demokratis.
3.Hak dan kebebasan ini dengan jalan apapun tidak
dapat dilaksanakan apabila bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak ada satu ketentuan pun dalam Deklarasi ini
yang dapat ditafsirkan sebagai memberikan hak pada suatu Negara, kelompok atau
orang, untuk terlibat dalam aktivitas atau melakukan suatu tindakan yang bertujuan
untuk menghancurkan hak dan kebebasan apapun yang diatur di dalam Deklarasi
ini.
SUMBER : H. Hamdan Mansyur. Tjiptadi. H.An. Sobana. --
jakarta : Gramedia Pustaka Utama. 2001 Pendidikan Kewarganegaraan / tim
penyusun. S. Sumarsono.. tim penyunting.. 196 hlm. : 23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar