a. Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein)
dari/oleh/untuk rakyat (demos). menurut konsep demokrasi, kekuasaan mnyiratkan
arti politikdan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara. Demos bukanlah rakyat
keseluruhan, tetapi hanya populustertentu, yaitu mereka yang berdasarkan
tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan
bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
b. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan
Negara
1. Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan
kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal iniditentukan oleh sejarah negara
yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin
dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara,
antara lain:
a). Pemerintahan Monarki: monarki mutlak (absolut), monarki
konstitusional, dan monarki parlementer.
b). Pemerintahan Republik: bersal dari bahasa latin Res yang
berarti pemerintahan dan publica yang berarti rakyat. Dengan demikian
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2. Kekuasaan dalam Pemerintahan
kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga
cabang kekuasaan yaitu: kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat
undang-undang yang dijalankan oleh parlemen), kekuasaan eksekutif (kekuasaan
untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan), dan
kekuasaan federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat
perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri).
kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
(Teori Trias oleh John Locke).
3. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a). Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem
kepartaian, yaitu sistem multi partai (polytary system), sistem dua partai (biparty
system), dan sistem satu partai (monoparty system).
b). Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c.) Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama
antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sitem-sitem pemerintahan negara, ada empat
macam sitem-sistem pemerintahan negara, yaitu: sistem pemerintahan diktator
(diktator borjuis dan proletar), sistem pemerintahan parlementer, sistem
pemerintahan presidentil, dan sistem pemerintahan campuran.
4. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bagsa Indonesia memiliki
arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian
bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara, serta
cita-cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan
yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia. Dalam hal ini
ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan
Republik Indonesia yang terdiri dai UUD 1945, Ketetapan MPR, UU dan Perpu, PP,
Keppres dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik
Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang
Tubuh dan Penjelasan) dan Hukum Dasar Tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang
dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warga negara, alat, dan
lembaga negara dan diperlakukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis.
5. Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikannya dalam pidato
pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 adalah sebagai berikut:
(1). Peri Kebangsaan
(2). Peri Kemanusiaan
(3). Peri Ketuhanan
(4). Peri Kerakyatan
(5).Kesejahteraan Rakyat
kemudian pada sidang yang sama hari itu juga, Mr. M. Yamin
menyampaikan rancangan preambule UUD. Di dalamnya tercantum lima rumusan dasar
negara, yaitu:
(1). Ketuhanan Yang Maha Esa
(2). Kebangsaan Persatuan Indonesia
(3). Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
(4). Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
(5). Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila yang tercantum di dalam Piagam Jakarta
tanggal 22 Juni 1945 berbunyi sebagai berikut:
(1). Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya
(2). Kemanusiaan yang adil dan beradab
(3). Persatuan Indonesia
(4). Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
(5). Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1
Juni 1945 mengusulkan adanya lima dasar negara merdeka, yaitu:
(1). Kebangsaan Indonesia
(2). Internationalisme atau perikemanusiaan
(3). Mufakat atau demokrasi
(4). Kesejahteraan sosial
(5). Ketuhanan yang berkebudayaan
Rumusan yang tecantum dalam preambule UUD (Konstitusi) RIS
yang pernah berlaku pada tanggal 29 Desember 1945 sampai 16 Agustus 1950 adalah
sebagai berikut:
(1). Ketuhanan Yang Maha Esa
(2). Peri Kemanusiaan
(3). Kebangsaan
(4). Kedaulatan Rakyat
(5). Keadilan Sosial
Pada akhirnya tersusunlah rumusan pancasila seperti yang
terdapat di dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:
1). Ketuhanan Yang Maha Esa
2). Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3). Persatuan Indonesia
4). Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan Perwakilan
5). Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna dari pembukaan UUD 1945 adalah bahwa bangsa Indonesia
mengakui kemerdekaan merupakan hak azasi manusia, bangsa indonesia berpendapat
dan akan terus berusaha menentang dan menghapuskan segala bentuk penjajahan,
baik penjajahan fisik, ekonomi, budaya, politik dan lain-lain, karena hal
tersebut tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
6. Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a). Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)
1. Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi
2. Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat
pemerintahan
b). Hal Pemerintahan Pusat
1. Organisasi Kabinet di bawah Menteri koordinator (Menko).
Saat ini terdapat dua menko, yaitu Menko Politik, Sosial, dan Keamanan (Menko
Polsoskam), dan Menko Bidang Perekonomian.
2. Badan Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen
dan BUMN.
3. Pola administrasi dan manajemen Pemerintahan RI
menggunakan pola musyawarah dan mufakat. Pelaksanaan pola ini berpedoman pada
pengutamaan kepentingan negara dan masyarakat, tidak adanya pemaksaan kehendak
kepada orang lain, semangat kekeluargaan, sikap konsekuen dalam melaksanakan
keputusan hasil musyawarah yang dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan
hati nurani yang luhur, keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada
Tuhan Yang Maha Esa, dan sikap menjujung tinggi martabat manusia serta
nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
4. Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI
Tugas pokoknya meliputi: melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut mlaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sedangakan fungsinya dalam
melaksanakan tugas pokok adalah: menyelenggarakan pertahanan dan ketahanan,
kehakiman dan peradilan, urusan perekonomian, pembinaan demokrasi serta politik
dalam dan luar negeri, memelihara kesejahteraan, kesehatan, kehidupan sosial,
dan keuangan, melaksanakan pendidikan dan kebudayaan, membina agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Hal Pemerintahan Wilayah
Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Nomenklatur
dan titelatur pada pemerintahan wilayah adalah propinsi/daerah khusus
ibukota/daerah istimewa yang dipimpin seorang gubernur,
kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang bupati/walikota, kota
administratif yang dipimpin oleh seorang walikota, kecamatan yang dipimpin oleh
seorang camat, dan desa/kelurahan yang dipimpin oleh seorang kepala desa/lurah.
6. Hal Pemerintahan Daerah
Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi. Tujuan
pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk memungkinkan daerah yang
bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangga nya sendiri agar dapat
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.
c. Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita
hidup berkelompok yang di dalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi
Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah
pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila
Pancasila. Ini berarti bahwa:
1.) Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh
pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan
dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2.) Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi
nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan
khas pancasila.
3.) Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai
Pancasila adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4.) Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan
pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.
5.) Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah
pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan.
Demokrasi Indoneisia dapat dirumuskan sebagai berikut:
Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintah
berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat untuk
memecahkan masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya
suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, merata secara material dan
spiritual.
Mekanisme Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah
keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintah rakyat yang dijiwai oleh
nilai-nilai falsafah pancasila dan yang berlangsung menurut hukum yang
berkiblat pada kepentingan, aspirasi, dan kesejahteraan rakyat banyak. Paham
yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah negara
kesatuan/uni, United States Republic of Indonesia. Penyelenggara kekuasaan
adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi enam, yaitu:
1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga Konstitutif.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat Undang-Undang
disebut Lembaga Legislatif.
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut
Lembaga Eksekutif.
4. Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai pemberi saran
kepada penyelenggara pemerintahan disebut
Lembaga Konsultatif.
5. Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan dan penguji
undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.
6. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang
mengaudit keuangan negara disebut Lembaga
Auditatif.
Sistem demokrasi ini sebenernya telah memberi gambaran
tentang adanya tujuan yang ingin dicapai oleh negara melalui hak-hak individual
sesuai dengan asasinya dalam koridor manajemen nasional.
SUMBER : Pendidikan Kewarganegaraan / tim penyusun. S. Sumarsono.. tim penyunting. H. Hamdan Mansyur. Tjiptadi. H.An. Sobana. -- jakarta : Gramedia Pustaka Utama. 2001. 196 hlm. : 23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar