Hak
TKI
Setiap calon TKI/TKW mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk:
Setiap calon TKI/TKW mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk:
-.Bekerja di luar negeri;
-.Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar
kerja luar negeri dan prosedur penempatan
-.TKI di luar negeri;
-.Memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam
penempatan di luar negeri;
-.Memperoleh kebebasan menganut agama dan
keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
keyakinan yang dianutnya;
-.Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang
berlaku di negara tujuan;
-.Memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang
sama yang diperoleh tenaga kerja asing
-.Lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan
di negara tujuan;
-.Memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai
dengan peraturan perundang-undangan atas
-.Tindakan yang dapat merendahkan harkat dan
martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan
peraturan perundangundangan selama penempatan di luar negeri;
-.Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan
keamanan kepulangan TKI ke tempat asal;
-.Memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.
Kewajiban TKI
Setiap calon TKI/TKI mempunyai kewajiban untuk:
Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan
perjanjian kerja;
Membayar biaya pelayanan penempatan TKI di luar
negeri sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan
Memberitahukan atau melaporkan kedatangan,
keberadaan dan kepulangan TKI kepada Perwakilan Republik Indonesia di
negara tujuan.
KEWAJIBAN
AGENCY
Memberikan pelayanan kepada TKI antara lain menjembatani
komunikasi antara pihak majikan
dengan TKI;
Mengurus medical check up (cek kesehatan), sidik
jari, Surat Izin Kerja (SIK), mengurus reentry
permit (izin kembali) dan ganti alamat bagi
TKI yang akan pulang cuti;
Memonitor kondisi TKI antara lain: masalah gaji,
kondisi kerja, dll;
Membantu TKI melaporkan masalah yang dihadapi oleh
TKI dengan majikan yang tidak bisa diselesaikan secara musyawarah ke instansi
terkait.
Mengatur semua hal yang berhubungan dengan perjalanan
kembali ke Indonesia baik saat cuti maupun selesai kontrak.
Penempatan
TKI yang resmi Secara ringkas, tata cara yang harus ditempuh oleh TKI untuk
bekerja ke luar negeri sebagai berikut:
Calon TKI mengikuti penyuluhan tentang kerja di luar
negeri, mendaftar dan menyerahkan persyaratan administrasi, dan mengikuti
seleksi yang dilakukan oleh Depnaker bersama dengan PPTKIS. Calon TKI yang
memenuhi persyaratan akan memperoleh kartu identitas TKI (KITKI).
PPTKIS membantu TKI untuk mengurus dokumen yang diperlukan
yaitu paspor dan visakerja, rekening bank, kartu peserta asuransi, tiket
perjalanan, dan rekomendasi bebas fiskal luar negeri.
Calon TKI menandatangani perjanjian kerja dan
mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan (PAP).
Calon TKI diberangkatkan ke negara tujuan
penempatan.
Persiapan
Keberangkatan
Persiapkan paspor dan visa kerja.
Bawalah perjanjian kerja.
Surat rekomendasi bebas fiskal luar negeri harus
diserahkan kepada Petugas Kantor Imigrasi
Bandara.
Tiket perjalanan dengan status OK.
Kartu Kepesertaan Asuransi (KPA) Perlindungan TKI.
Perlengkapan pakaian dan kebutuhan sehari-hari
Uang saku mata uang negara tujuan untuk keperluan
perjalanan dan kebutuhan sementara.
Aktivitas
di Bandara Indonesia
Tiket perjalanan luar negeri;
Melaporkan ke agen perjalanan di Bandara untuk
dimintakan tempat duduk/seat, minimal 1 (satu) jam sebelum pemberangkatan,
kalau ke luar negeri sebaiknya 2 jam sebelumnya.
Paspor dan Visa Kerja
Surat Rekomendasi Bebas Fiskal Luar Negeri (BFLN);
Surat-surat/dokumen tersebut harus di bawa TKI untuk
ditunjukkan ke Petugas Kantor Imigrasi Bandara
Barang dalam bagasi yang tidak dikenakan biaya
maksimum 20 kg (kelas ekonomi), selebihnya TKI harus membayar. Kartu bagasi
harus disimpan untuk mengambil barang setibanya di negara tujuan
Saat naik pesawat (boarding) tiket pesawat harus
ditunjukkan kepada petugas
Mendarat
di negara tujuan.
Di beberapa negara tertentu diminta mengisi kartu
(entry card), untuk mengisinya dan meminta bantuan pramugari/ pramugara, atau
petugas di Bandara
Teliti barang bawaan, apabila barang ada di bagasi,
untuk mengambilnya ditunggu pada Tempat yang bertuliskan "Baggage/Luggage
Clearance" (tempat pengambilan barang)
Pengecekan Petugas Imigrasi di Bandara kedatangan
luar negeri diminta antri, perlu dipersiapkan untuk menunjukkan:
Paspor dan visa kerja;
Tiket perjalanan;
Apabila masih akan menggunakan perjalanan lanjutan,
tunjukkan kepada petugas di "Air Port Ticket" untuk menuju tempat
pemberangkatan wilayah dimaksud
Setelah pengecekan oleh Petugas Imigrasi, dapat
mengambil barang di "Baggage/Luggage Clearance," bila akan ke luar
dari pintu Bandara harus menunjukkan kartu Baggage (bagasi).
Apabila tiba di Bandara dan belum dijemput pengguna
jasa/majikan, hubungi melalui telepon kepada :
Pengguna/Majikan
Mitra Usaha
Perwakilan RI
Setelah Tiba di Luar Negeri Masing-masing negara
mempunyai aturan terhadap pekerja asing, namun secara garis besar ada kesamaan
yaitu:
Penjemputan
di Bandara
Pada saat TKI tiba di Bandara umumnya akan dijemput
oleh petugas dari pihak agency, untuk itu pastikan petugas yang menjemput,
jangan gegabah atau takut untuk menanyakan identitas penjemput, dengan demikian
Anda tidak akan ditipu atau dijemput oleh orang yang tidak dikenal.
Tempat Kerja dan Pekerjaan TKI
Tempat Kerja dan Pekerjaan TKI
TKI sektor informal hanya boleh bekerja pada
perusahaan/majikan sesuai dengan perjanjian awal perjanjian kerja pemohon.
Bagi TKI yang dipindahkan tanpa alasan jelas dan
tanpa melalui prosedur resmi akan dianggap sebagai pekerja ilegal, apabila
ditangkap oleh pihak berwajib yang bersangkutan akan dideportasi (dipulangkan
secara paksa) tanpa ampun;
TKI sektor informal yang didatangkan dengan status
untuk menjaga orang tua/sakit tidak boleh bekerja untuk menjaga anak kecil atau
bekerja di rumah tangga atau bekerja di pabrik/toko. Apabila majikan melakukan
pelanggaran maka TKI berhak mengadukan kepada pihak agency, kalau tidak mendapat
perbaikan maka laporkan ke pihak berwajib setempat atau instansi terkait
lainnya;
Perlu diketahui, sering didapati alamat tempat kerja
TKI yang tercantum umumnya berbeda
dengan alamat tempat kerja yang sebenarnya, ini
dikarenakan alamat pemohon TKI/W (majikan) berbeda dengan alamat orang tua/
sakit yang dirawat. Untuk itu, yang perlu diperhatikan adalah orang tua/sakit
yang dirawat itu memang benar adalah keluarga dari pemohon dan TKI harus
melapor ke kantor polisi setempat untuk dibuatkan keterangan.
TKI sektor informal diperbolehkan pindah majikan
apabila orang tua/sakit yang dirawat meninggal dunia atau sudah menyatakan
tidak mampu menggaji, namun demikian pihak majikan harus membuat surat
pernyataan dalam waktu 30 hari setelah orang tua/sakit yang anda rawat
meninggal dunia.
Perjanjian
Kerja
Perjanjian kerja antar majikan dengan TKI dan dilegalisir oleh Depnakertrans RI tidak boleh diubah secara sepihak oleh pihak majikan atau TKI;
- Apabila dipandang perlu dirubah maka terlebih dahulu harus dilakukan negosiasi dan kemudian disetujui oleh kedua belah pihak;
Jam kerja
Jam kerja para TKI sektor formal umumnya tidak boleh lebih dari 8 (delapan) jam per-hari atau 48 (empat puluh delapan) jam per-dua minggu, diluar dari ketentuan tersebut pihak majikan harus membayar uang lembur;
- Berhubung TKI sektor informal tidak diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, maka untuk menjaga hak antara kedua belah pihak, ketentuan tersebut perlu dicantumkan perjanjian kerja / kontrak kerja antara majikan dengan TKI, yakni setiap bekerja 6 (enam) hari harus mendapat istirahat sehari, apabila TKI tersebut tidak istirahat atas permintaan pihak majikan maka pihak majikan wajib membayar uang lembur.
- Bagi TKI/W yang mengalami kecelakaan kerja akan diberikan cuti sakit sebanyak 7 (tujuh) hari;
Istirahat dan Cuti:
Diurus berdasarkan kontrak yang ditandatangani antara majikan dan buruh. Kalau Anda dipekerjakan oleh instansi yang menerapkan Undang-undang Pokok Tenaga Kerja, setiap 7 hari semestinya istirahat 1 hari. Bila telah setahun bekerja, mulai tahun kedua, setiap tahun mendapat cuti 7 hari, kalau mengalami kecelakaan kerja, selama pengobatan diberi cuti sakit.
Perjanjian kerja antar majikan dengan TKI dan dilegalisir oleh Depnakertrans RI tidak boleh diubah secara sepihak oleh pihak majikan atau TKI;
- Apabila dipandang perlu dirubah maka terlebih dahulu harus dilakukan negosiasi dan kemudian disetujui oleh kedua belah pihak;
Jam kerja
Jam kerja para TKI sektor formal umumnya tidak boleh lebih dari 8 (delapan) jam per-hari atau 48 (empat puluh delapan) jam per-dua minggu, diluar dari ketentuan tersebut pihak majikan harus membayar uang lembur;
- Berhubung TKI sektor informal tidak diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, maka untuk menjaga hak antara kedua belah pihak, ketentuan tersebut perlu dicantumkan perjanjian kerja / kontrak kerja antara majikan dengan TKI, yakni setiap bekerja 6 (enam) hari harus mendapat istirahat sehari, apabila TKI tersebut tidak istirahat atas permintaan pihak majikan maka pihak majikan wajib membayar uang lembur.
- Bagi TKI/W yang mengalami kecelakaan kerja akan diberikan cuti sakit sebanyak 7 (tujuh) hari;
Istirahat dan Cuti:
Diurus berdasarkan kontrak yang ditandatangani antara majikan dan buruh. Kalau Anda dipekerjakan oleh instansi yang menerapkan Undang-undang Pokok Tenaga Kerja, setiap 7 hari semestinya istirahat 1 hari. Bila telah setahun bekerja, mulai tahun kedua, setiap tahun mendapat cuti 7 hari, kalau mengalami kecelakaan kerja, selama pengobatan diberi cuti sakit.
SUMBER : http://pjtkiresmionline.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar